Sekjen Eksnas GMPI Dukung Putusan Melanggar Etik MKD DPR untuk Bamsoet
Kamis, 27 Juni 2024 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) Pasal 81 disebutkan kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Nah, Bamsoet dilantik pertama juga sebagai anggota DPR tidak serta-merta langsung menjadi ketua MPR.
Amin berharap polemik ini cepat selesai dengan Bamsoet hadir ke MKD kemudian legawa meminta maaf jika memang ada salah ucap.
Menanggapi ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo menghargai putusan MKD DPR yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap dirinya. Dia mengaku tidak mau berpolemik dengan mengomentari putusan terhadap sesuatu yang tidak dilakukannya.
Menurut dia, sikap ini diambil dalam rangka untuk tetap menjaga muruah MKD. "Biarkan masyarakat yang menilai," ujar Bamsoet, belum lama ini.
Amin berharap polemik ini cepat selesai dengan Bamsoet hadir ke MKD kemudian legawa meminta maaf jika memang ada salah ucap.
Menanggapi ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo menghargai putusan MKD DPR yang menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis terhadap dirinya. Dia mengaku tidak mau berpolemik dengan mengomentari putusan terhadap sesuatu yang tidak dilakukannya.
Menurut dia, sikap ini diambil dalam rangka untuk tetap menjaga muruah MKD. "Biarkan masyarakat yang menilai," ujar Bamsoet, belum lama ini.
(jon)
Lihat Juga :