BPN Minta KPU Laksanakan Putusan Bawaslu Terkait Situng

Kamis, 16 Mei 2019 - 14:31 WIB
BPN Minta KPU Laksanakan Putusan Bawaslu Terkait Situng
BPN Minta KPU Laksanakan Putusan Bawaslu Terkait Situng
A A A
JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur atau tata cara input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ditanggapi oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta keputusan Bawaslu itu segera ditindaklanjuti dengan menghentikan Situng.

"Keputusan Bawaslu harus segera ditindaklanjuti dengan menghentikan Situng dan melakukan audit IT forensik," kata Anggota BPN Prabowo-Sandi, Harryadin Mahardika kepada SINDOnews, Kamis (16/5/2019).

Kendati demikian, BPN Prabowo-Sandi mengapresiasi keputusan Bawaslu. "Apresiasi pada proses cepat dan efisien Bawaslu. Jadi pembelajaran bersama semua harus sesuai dengan peraturan," kata Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Mardani Ali Sera secara terpisah.

Diketahui, putusan itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count. Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5108 seconds (0.1#10.140)