Meski Tarik Saksi, Keputusan Rekapitulasi Tetap Sah

Kamis, 16 Mei 2019 - 02:48 WIB
Meski Tarik Saksi, Keputusan Rekapitulasi Tetap Sah
Meski Tarik Saksi, Keputusan Rekapitulasi Tetap Sah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai meski Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan menarik para saksi penghitungan suara Pemilu 2019 yang ada di KPU pusat hingga kabupaten/kota. Namun hasil rapat pleno rekapitulasi suara tetap dinilai sah.

Sebelumnya, BPN menyatakan akan menarik para saksi penghitungan suara yang ada di KPU pusat hingga kabupaten/kota, lantaran isu dugaan kecurangan penghitungan suara Pemilu 2019.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyatakan rekapitulasi merupakan forum terbuka, sehingga pihaknya mengundang para saksi untuk hadir. Kehadiran saksi yang tidak datang, tidak menghambat jalannya agenda.

"Ada atau tidak ada saksi memang pleno tetap jalan, rekapitulasi tetap sah dan kita terus diawasi oleh Bawaslu dalam rekap kita. Kalau saksi tidak datang, plenonya jalan terus, tidak ada masalah," ucapnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Dia menegaskan, untuk hasil akhir rekapitulasi nasional menjadi tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara pemilu. "Itu kan menjadi tanggung jawab bagi kami untuk menyelesaikan dan menetapkannya," tegasnya.

Evi mengatakan, hingga rapat pleno terakhir kemarin seluruh saksi dari perwakilan paslon dan parpol masih hadir dan lengkap. "Sampai tadi malam masih ada saksi BPN 02 dan partai-partai hampir lengkap mengikuti rekapitulasi tadi malam," katanya.

Begitupun dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menilai sikap BPN tersebut tidak sejalan dengan sikap saksi mereka dalam rapat pleno rekapitulasi nasional yang belum pernah menyandingkan data hasil pilpres milik mereka di setiap provinsi yang diklaim berbeda dengan hasil penghitungan KPU.

"Tidak bijak membangun narasi ada kecurangan, tetapi dalam rapat pleno rekapitulasi justru tidak menunjukkan data-data yang mereka miliki," ucapnya.

Dia menilai rapat pleno rekapitulasi harusnya menjadi ajang adu data bagi semua pihak yang berkepentingan dengan hasil pemilu. Setiap saksi dari pasangan calon dan partai politik bisa mengkroscek lagi hasil rekapitulasi KPU dengan data yang masing-masing telah mereka pegang.

Begitupun dengan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagdja mengatakan upaya menarik seluruh saksi dari BPN tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil perhitungan suara yang sampai saat ini masih berlangsung.

"Tetap sah. Itu hak kok. Hak teman-teman untuk tidak datang dan tidak tanda tangan, itu hak mereka," ucapnya,

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan sikap BPN merupakan haknya dan tidak akan memengaruhi proses dan hasil rekapitulasi. Hadir atau tidaknya saksi dari peserta pilpres tidak akan menghentikan proses rekapitulasi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8640 seconds (0.1#10.140)