Lokasi Bakal Diputuskan Tahun Ini, Pemindahan Dimulai 2024

Selasa, 14 Mei 2019 - 07:26 WIB
Lokasi Bakal Diputuskan...
Lokasi Bakal Diputuskan Tahun Ini, Pemindahan Dimulai 2024
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan lokasi ibukota negara yang baru diputuskan tahun ini. Hal ini karena dari rencana yang dibuat pemerintah, pemindahan ibukota negara bakal dilakukan di tahun 2024. Saat ini pemerintah masih melakukan kajian terkait lokasi-lokasi calon ibukota negara baru. Kajian dilakukan menindaklanjuti hasil peninjauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dua lokasi calon ibukota negara, yaitu Kalimantan Timur (Kalteng) dan Kalimantan Timur (Kaltim).

“Membangun masifnya tiga tahun yakni 2022, 2023, 2024. Paling tidak untuk bisa mulai memindahkan pusat pemerintahan pusat. Ada berbagai cara. Ada yang pindahnya sekaligus seperti di Putrajaya, Malaysia atau bertahap seperti di Sejong, Korea Selatan,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro di Kantor Staf Presiden, Jakarta, kemarin.

Bambang mengatakan bahwa untuk tahun 2019 ini ditargetkan semua kajian sudah selesai. Dalam hal ini juga termasuk keputusan lokasi yang akan dijadikan ibukota negara baru. Setelah itu pemerintah akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait regulasi pemindahan ibukota negara.

“Tentunya nanti disiapkan rancangan undang-undang. Ini ada di periode 2019 Sampai awal 2020. Ketentuan lokasi harus tahun ini, kalau 2020 sudah memulai paling tidak penyiapan tanah. Memastikan status tanah itu sendiri terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dan siapkan infrastruktur dasar. Ini periode 2019-2020,” jelasnya.

Kemudian pada tahun 2020 akan dibangun konstruksi ibukota negara yang baru. Mulai dari fasilitas pemerintahan sampai dengan kawasan pendukung seperti perumahan dan kebutuhan komersial minimum. Dia mengungkapkan bahwa diharapkan paling cepat 2024 proses pemindahan sudah bisa dilakukan. “Sehingga harapannya, paling tidak 2024 sudah mulai ada aktivitas pemindahan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan nantinya akan dibentuk badan otorita yang akan bertanggungjawab mengenai proses persiapan, pembangunan sampai awal operasi ibukota negara yang baru. Meski demikian, hal tersebut masih usulan dari Bappenas dan akan dibahas di kabinet. “Jadi bentuknya secara legal kuat tapi lincah. Tidak boleh birokratis dan kaku sehingga tidak lambat. Sehingga bisa menjaga keseimbangan kekuatan hukum dan fleksibilitas birokrasi,” ujarnnya.

Terkait dengan pembiayaan, lanjut dia, akan ada alokasi di APBN tapi disesuaikan dengan kebutuhan. Dia mencontohkan untuk pembangunan infrastruktur dasar akan masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). “Kalau infrastruktur dasar akan masuk KemenPUPR. Misalnya untuk air bersih, jalan arteri, dan lain-lain. Misalnya kita bangun pangkalan angkatan udara seperti Halim Perdana Kusuma melalui TNI atau perhubungan,” tuturnya.

Bambang memaparkan bahwa biaya pemindahan ibukota negara memang tidak murah. Namun dia ingin agar biaya yang dikeluarkan seminimal mungkin. Pihaknya pun ingin menggandeng BUMN dan swasta dalam pembangunan ibukota negara yang baru. Di sisi lain juga ada utilisasi gedung-gedung pemerintah yang ada di Jakarta.

“Sekarang pun di Kemenkeu ada misalnya KSP atau kerjasama pemanfaatan. Itu adalah bentuk minimal yang bisa dipakai untuk memanfaatkan gedung-gedung ini dengan sewa jangka panjang atau perjanjian jangka panjang. Sehingga bisa kelola dan pemerintah dapatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dan PNBP ini bisa dipakai untuk keperluan di kota baru,” paparnya.

Sementara itu anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, pihaknya siap membahas regulasi berkaitan dengan pemindahan ibukota negara. Dia menilai memungkinkan bagi pemerintah mengusulkan program legislasi saat ini jika memang penting dan mendesak dibahas. Menurutnya pemerintah perlu bertemu ketua DPR agar langkahnya konkrit dan lebih maju.

“Supaya DPR juga kan dapat isunya. Isu mindahan ibukota itu dibahas secara serius oleh pemerintah untuk mendapat dukungan politik. Lalu DPR juga dapat point. Karena jangan hanya urusan MD3 bisa cepat terus urusan yang berkepentingan seperti ini tidak cepat. Apalagi kita ingin mengisi sisa akhir masa jabatan 2014-2019 dengan isu substansial,” ungkapnya.

Dia mengatakan dukungan pemerintah saat ini cukup kuat di parlemen. Menurutnya pembahasan tidak perlu menunggui DPR periode mendatang. Sehingga pembahasan dapat segera dilakukan. “Yang sekarang pun sudah kuat. sekarang itu sudah kuat pemeirntahannya Pak Jokowi di DPR. Kalau kurang kuat kita tugas menguatkan mengamankan, siap,” pungkasnya.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0706 seconds (0.1#10.140)