Ibu Kota Baru Dinilai Harus Benar-benar Perhatikan Politik-Ekonomi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Skema pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan dikhawatirkan apabila skema pembiayaan ini tidak jelas akan menguntungkan pihak swasta dan merugikan pemerintah.
Eko Prasojo menyampaikan, agar pemerintah harus sepenuhnya menetapkan kebijakan dan mengontrol pembangunan dan implementasi Ibu Kota Negara ini.
"Dan ini kalau dibiayai oleh APBN tidak boleh mengganggu pelaksanaan pembangunan tahunan," tegasnya.
Selain itu, Eko Prasojo juga menggarisbawahi agar pembangunan Ibu Kota Negara baru ini jangan sampai mengganggu program-program strategis nasional yang sifatnya jangka panang seperti pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga pembangunan kelembagaan negara.
Menurutnya, Indonesia akan melewati momentum bonus demografi 2030 jika tidak fokus membenahi persoalan SDM.
"Pemindahan Ibu Kota ini akan menyerap semua fokus energi, biaya pembangunan yang kita miliki dan bagaimana dengan sasaran pembangunan Indonesia 2045 kalau fokus kita terbagi dengan pemindahan Ibu Kota," uajr Eko Prasojo.
Dalam acara yang sama, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama (SJP) mengatakan, proses pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan masih sangat lambat.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara baru yang akan menjadi dasar legalitas pemindahan Ibu Kota sampai saat ini belum di bahas dan bahkan belum masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Progres pembahasan IKN di DPR ini baru sampai pada tahap memasukan RUU IKN baru ke dalam Prolegnas 2021, namun pemerintah secara resmi belum mengajukan kepada DPR, naskah akademik, surpres dan dokumen lainnya belum diserahkan," ujar anggota DPR RI dapil NTB ini.
Eko Prasojo menyampaikan, agar pemerintah harus sepenuhnya menetapkan kebijakan dan mengontrol pembangunan dan implementasi Ibu Kota Negara ini.
"Dan ini kalau dibiayai oleh APBN tidak boleh mengganggu pelaksanaan pembangunan tahunan," tegasnya.
Selain itu, Eko Prasojo juga menggarisbawahi agar pembangunan Ibu Kota Negara baru ini jangan sampai mengganggu program-program strategis nasional yang sifatnya jangka panang seperti pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga pembangunan kelembagaan negara.
Menurutnya, Indonesia akan melewati momentum bonus demografi 2030 jika tidak fokus membenahi persoalan SDM.
"Pemindahan Ibu Kota ini akan menyerap semua fokus energi, biaya pembangunan yang kita miliki dan bagaimana dengan sasaran pembangunan Indonesia 2045 kalau fokus kita terbagi dengan pemindahan Ibu Kota," uajr Eko Prasojo.
Dalam acara yang sama, Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama (SJP) mengatakan, proses pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan masih sangat lambat.
Menurutnya, Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara baru yang akan menjadi dasar legalitas pemindahan Ibu Kota sampai saat ini belum di bahas dan bahkan belum masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Progres pembahasan IKN di DPR ini baru sampai pada tahap memasukan RUU IKN baru ke dalam Prolegnas 2021, namun pemerintah secara resmi belum mengajukan kepada DPR, naskah akademik, surpres dan dokumen lainnya belum diserahkan," ujar anggota DPR RI dapil NTB ini.