Gila! Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Tembus Rp1 Triliun

Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:01 WIB
loading...
Gila! Perputaran Uang...
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik total estimasi perputaran uang selama ketiga situs tersebut beroperasi mencapai Rp1,041 triliun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri menguak tiga situs perjudian selama periode Mei hingga Juni 2024. 18 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik total estimasi perputaran uang selama ketiga situs tersebut beroperasi mencapai Rp1,041 triliun.



"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 Triliun," ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).

Wahyu menambahkan dari ketiga situs tersebut pihaknya menangkap total 18 pelaku yang berperan sebagai operator judi online. "Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," katanya.

Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online ini juga merincikan dari total 18 pelaku tersebut, 9 di antaranya merupakan operator situs 1XBET, kemudian 7 operator situs W88, dan 2 operator situs Liga Ciputra.

Berdasarkan modus operandinya, Wahyu mengatakan ketiga server dari situs judi online tersebut dikendalikan dan berada di luar negeri.

Sementara itu, kata dia, operator yang berada di Indonesia bertugas untuk menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada masing-masing situs judi online.

Selanjutnya, Wahyu menyebut para pelaku juga ditugaskan untuk mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.

"Serta melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer," tuturnya.



Lebih lanjut, Wahyu mengatakan dari ketiga kasus tersebut pihaknya turut menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar. Selain itu penyitaan juga dilakukan terhadap 3 unit mobil mewah, 114 handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop, dan 1 set perhiasan emas.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2724 seconds (0.1#10.140)