Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Tentukan Banding atau Tidak
Selasa, 25 Juni 2024 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Maryono menyatakan, masa penahanan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Maryono menyatakan, masa penahanan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandasnya.
(abd)
Lihat Juga :