Kecurangan Terulang di PPDB 2024, JPPI: Dipicu Sistem yang Membingungkan
loading...
A
A
A
Belum lagi, praktik ugal-ugalan terjadi di jalur gelap via gratifikasi dan jasa titipan orang dalam. “Ini melibatkan banyak pihak dan menguras banyak uang. Tahun ini, dilaporkan dugaan kasus ini mulai dari Rp2 juta-Rp25 juta terjadi di berbagai daerah,” ungkapnya.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, tahun 2023 lalu misalnya ditemukan jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) yang masih menggunung. Berdasarkan data BPS 2023, ATS masih ditemukan di tiap jenjang mulai SD (0,67%), SMP (6,93%), dan SMA/SMK (21,61%).
Jika dikalkulasi, JPPI mengestimasi populasi ATS ini mencapai 3 juta lebih. Ini jumlah yang sangat besar. “Itu data anak yang dipastikan tidak sekolah dan putus sekolah. Sementara data Kemendikbudristek tahun 2023, ditemukan sejumlah 10.523.879 peserta didik yang terdiskriminasi di sekolah swasta karena harus berbayar,” ujar Ubaid.
Berdasarkan fakta-fakta ini menunjukkan, pemerintah pusat dan daerah serta sekolah menganggap PPDB sebagai rutinitas biasa dan justru sesak dengan oknum yang hanya ingin meraih cuan musiman. Mereka jelas tidak belajar dari kesalahan tahun-tahun lalu, buktinya adalah tidak adanya perubahan sistem.
“Dengan sistem sekarang yang tercermin dalam Permendikbud No1 Tahun 2021, orang tua disibukkan dengan jalur ini dan jalur itu. Padahal kita semua tahu bahwa semua jalur itu isinya zonk, karena ketersediaan bangku sekolah yang kurang ditambah lagi masalah mutu sekolah yang masih timpang. Akibatnya, mereka harus sikut-sikutan menghalalkan segala cara untuk memenangi PPDB dengan sistem kompetisi berbalut zonasi dan prestasi,” kata Ubaid.
Dia berharap sistem kompetisi dalam rebutan kursi di musim PPDB ini harus diakhiri. Sistem PPDB yang seperti ini hanya menguntungkan sekolah negeri dan mendiskriminasi sekolah swasta. Begitu pula bagi anak, menguntungkan yang lulus PPDB di sekolah negeri, sementara menyiksa orang tua yang gagal, karena harus masuk swasta yang berbiaya mahal atau swasta berbiaya murah tapi tak berkualitas.
“Apa ini yang namanya berkeadilan? Masih jauh, ini jelas melenceng dari mandat konstitusi yang diemban pemerintah soal perlindungan dan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi semua,” ujarnya.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, tahun 2023 lalu misalnya ditemukan jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) yang masih menggunung. Berdasarkan data BPS 2023, ATS masih ditemukan di tiap jenjang mulai SD (0,67%), SMP (6,93%), dan SMA/SMK (21,61%).
Jika dikalkulasi, JPPI mengestimasi populasi ATS ini mencapai 3 juta lebih. Ini jumlah yang sangat besar. “Itu data anak yang dipastikan tidak sekolah dan putus sekolah. Sementara data Kemendikbudristek tahun 2023, ditemukan sejumlah 10.523.879 peserta didik yang terdiskriminasi di sekolah swasta karena harus berbayar,” ujar Ubaid.
Berdasarkan fakta-fakta ini menunjukkan, pemerintah pusat dan daerah serta sekolah menganggap PPDB sebagai rutinitas biasa dan justru sesak dengan oknum yang hanya ingin meraih cuan musiman. Mereka jelas tidak belajar dari kesalahan tahun-tahun lalu, buktinya adalah tidak adanya perubahan sistem.
“Dengan sistem sekarang yang tercermin dalam Permendikbud No1 Tahun 2021, orang tua disibukkan dengan jalur ini dan jalur itu. Padahal kita semua tahu bahwa semua jalur itu isinya zonk, karena ketersediaan bangku sekolah yang kurang ditambah lagi masalah mutu sekolah yang masih timpang. Akibatnya, mereka harus sikut-sikutan menghalalkan segala cara untuk memenangi PPDB dengan sistem kompetisi berbalut zonasi dan prestasi,” kata Ubaid.
Dia berharap sistem kompetisi dalam rebutan kursi di musim PPDB ini harus diakhiri. Sistem PPDB yang seperti ini hanya menguntungkan sekolah negeri dan mendiskriminasi sekolah swasta. Begitu pula bagi anak, menguntungkan yang lulus PPDB di sekolah negeri, sementara menyiksa orang tua yang gagal, karena harus masuk swasta yang berbiaya mahal atau swasta berbiaya murah tapi tak berkualitas.
“Apa ini yang namanya berkeadilan? Masih jauh, ini jelas melenceng dari mandat konstitusi yang diemban pemerintah soal perlindungan dan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan bagi semua,” ujarnya.
(jon)