Kecurangan Terulang di PPDB 2024, JPPI: Dipicu Sistem yang Membingungkan
Senin, 24 Juni 2024 - 15:06 WIB
loading...
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti kecurangan yang masih terulang pada PPDB 2024. Masalah ini sama persis dengan tahun-tahun sebelumnya dan tidak ada perbaikan. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyoroti kecurangan yang masih terulang pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 . Masalah ini sama persis dengan tahun-tahun sebelumnya dan tidak ada perbaikan.
“Kalau kita cermati, problem PPDB 2024 sama persis dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada perubahan sama sekali. Begitu pula laporan pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan JPPI tahun ini juga sama masalahnya,” ujar Ubaid, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Modus Numpang Kartu Keluarga Tak Bisa Lagi Daftar PPDB 2024
Per 20 Juni 2024, berdasarkan laporan pengaduan dan pemantauan JPPI, terkumpul sebanyak 162 kasus yakni tipu-tipu nilai di jalur prestasi (42%), manipulasi KK di jalur zonasi (21%) dan mutasi (7%), serta ketidakpuasan orang tua di jalur afirmasi (11%).
Di luar itu, ada juga kasus laporan dugaan gratifikasi (19%), ini dilakukan melalui dua jalur gelap yang disebut jual beli kursi dan jasa titipan orang dalam. “Ini semua adalah kasus rutin dan tahunan terjadi. Tidak ada yang baru. Ya gitu-gitu saja tiap tahun,” katanya.
Ubaid menyayangkan Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB pada tahun ini yang digagas oleh Kemendikbudristek. Pasalnya, baru muncul tahun ini dan hanya forum untuk pengawasan.
“Kalau kita cermati, problem PPDB 2024 sama persis dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada perubahan sama sekali. Begitu pula laporan pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan JPPI tahun ini juga sama masalahnya,” ujar Ubaid, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Modus Numpang Kartu Keluarga Tak Bisa Lagi Daftar PPDB 2024
Per 20 Juni 2024, berdasarkan laporan pengaduan dan pemantauan JPPI, terkumpul sebanyak 162 kasus yakni tipu-tipu nilai di jalur prestasi (42%), manipulasi KK di jalur zonasi (21%) dan mutasi (7%), serta ketidakpuasan orang tua di jalur afirmasi (11%).
Di luar itu, ada juga kasus laporan dugaan gratifikasi (19%), ini dilakukan melalui dua jalur gelap yang disebut jual beli kursi dan jasa titipan orang dalam. “Ini semua adalah kasus rutin dan tahunan terjadi. Tidak ada yang baru. Ya gitu-gitu saja tiap tahun,” katanya.
Ubaid menyayangkan Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB pada tahun ini yang digagas oleh Kemendikbudristek. Pasalnya, baru muncul tahun ini dan hanya forum untuk pengawasan.
Lihat Juga :