Kapolri Tegaskan Bakal Pecat Anggota yang Terlibat Judi Online

Sabtu, 22 Juni 2024 - 14:02 WIB
loading...
Kapolri Tegaskan Bakal...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengancam bakal memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri yang terlibat judi online. Foto/SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengancam bakal memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri yang terlibat judi online . Pihaknya juga menerbitan beberapa surat telegram yang disampaikan ke seluruh jajaran terkait upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam kasus perjudian online.

"Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," ujar Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).



Semua pihak, kata Sigit, juga harus bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, hingga penegakan hukum terhadap persoalan judi online.

"Dan saya kira teman-teman dari Bareskrim dan seluruh jajaran semuanya bergerak untuk itu, dan tentunya secara periodik ini akan kita sampaikan, kita rilis, terkait dengan proses penanganan yang kita tangani," jelasnya.

Bahkan, Sigit meminta seluruh jajarannya agar dapat menyentuh titik-titik yang sulit tersentuh. Termasuk menjalin kerja sama police to police dan internasional untuk membongkar kasus judi online.



"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agar dimaksimalkan menyentuh titik titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama internasional sehingga kita bisa maksimal," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)