Awas! Satgas Pantau Pelaku Judi Online yang Lakukan Top Up di Minimarket
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoodinasi dengan TNI-Polri dalam memberantas judi online. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bakal mengerahkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah untuk memantau pelaku judi online yang hendak melakukan top up di minimarket.
"Judi online, tadi saya sudah ketemu dengan Pak Kapolri, KSAD terkait dengan pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kita akan berkoordinasi dengan mini market-mini maket," ujar Hadi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Sebelumnya, Hadi yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu mengatakan bahwa pihaknya akan menutup layanan top up terafiliasi judi online yang berada di minimarket.
Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi," ujar Hadi dalam jumpa pers, Rabu (19/6/2024).
Hadi menjelaskan bahwa pengisian pulsa biasa dengan top up untuk transaksi judi online berbeda. Transaksi judi online dapat terdeteksi dengan kode virtual saat isi ulang.
"Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," ucapnya.
"Judi online, tadi saya sudah ketemu dengan Pak Kapolri, KSAD terkait dengan pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kita akan berkoordinasi dengan mini market-mini maket," ujar Hadi saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Sebelumnya, Hadi yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu mengatakan bahwa pihaknya akan menutup layanan top up terafiliasi judi online yang berada di minimarket.
Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket-minimarket. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi," ujar Hadi dalam jumpa pers, Rabu (19/6/2024).
Hadi menjelaskan bahwa pengisian pulsa biasa dengan top up untuk transaksi judi online berbeda. Transaksi judi online dapat terdeteksi dengan kode virtual saat isi ulang.
"Karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," ucapnya.
(kri)