Serikat Buruh Tetap Minta Klaster Ketenagakerjaan Dihapus

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 17:43 WIB
loading...
Serikat Buruh Tetap...
Tim Perumus Baleg DPR dan serikat buruh bersalaman seusai bertemu membahas kelanjutan RUU Cipta Kerja. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menceritakan proses lobi yang terjadi dalam Tim Perumus (Timus) antara Badan Legislasi ( Baleg ) DPR dengan perwakilan 32 serikat buruh pada rapat tertutup, Kamis (20/8/2020) hingga Jumat (21/8/2020).

Dia mengungkapkan bahwa tawaran tertinggi (call) dari serikat buruh itu adalah dihapusnya klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). (Baca juga: Dialog DPR-Serikat Buruh Tetap Berlanjut soal RUU Cipta Kerja)

“Tentu kami ingin mengatakan, dalam kesempatan Timus pun sudah kami sampaikan, pak ketua panja (panitia kerja RUU Ciptaker) Baleg pun menyampaikan, apa usulan atau pandangan serikat buruh, istilahnya call tingginya. Maka kami menjawab call tingginya sebaiknya klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebaiknya dikeluarkan dari RUU Ciptaker bila memungkinkan,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers bersama DPR di Hotel Mulia, Jumat (21/8/2020).

“Apabila mungkin 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, ingin cepat disahkan disahkan RUU Cipta Kerja,” lanjut Iqbal. (Baca juga: Timus Baleg DPR dan Serikat Buruh Hasilkan 4 Kesepakatan soal RUU Ciptaker)

Kemudian, serikat buruh juga telah meminta kepada DPR untuk menyampaikan usulan serikat buruh tersebut kepada pemerintah dan hendaknya pemerintah dapat memahami. Jika keinginan serikat buruh itu disetujui, maka pihaknya setuju agar investasi bisa masuk secepatnya, izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan, semua kerja-kerja dari birokrat dan pemerintah baik daerah sampai ke pusat mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi memudahkan investasi terlebih pasca Covid-19. (Baca juga: 30 Serikat Buruh Ikut Bahas RUU Cipta Kerja, DPR: Wakili 75% Pekerja)

“Tapi secara bersamaan, klaster ketenagakerjaan adalah klaster perlindungan buruh seluruh Indonesia, angkatan kerja yang akan masuk pasar kerja juga akan terlindungi dalam klaster tenaga kerjaan. Bila lah mungkin, klaster ketenagakerjaan itu dihilangkan dari RUU Cipta Kerja, bila lah mungkin dibahas dalam revisi UU terkait dan hal lain yang bisa didiskusikan,” tandasnya.

Namun demikian, sambung Iqbal, serikat buruh juga menyampaikan usulan lainnya. Yakni, apa yang dimasukkan ke dalam poin kesepakatan nomor 2 dan nomor 3, bahkan ketentuan yang sudah ada dan tepat dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tetap digunakan. Termasuk keputusan-keputusan Mahkamah Konstitus (MK) mengenai ketenagakerjaan dipatuhi.

“Karena pak Dasco menyampaikan tadi ini melekat, final and binding. Maka harus dihormati oleh semua lembaga termasuk seluruh rakyat Indonesia,” papar Iqbal.

Selain itu, pihaknya berharap UU 13/2003 tidak diubah sama sekali. Kalaupun sebagaimana kesepakatan nomor 3, yakni ada hal-hal baru yang tidak diatur dalam UU 13/2003, di antaranya bagaimana pekerja di industri start up, bagaimana pekerja paruh waktu, bagaimana pekerja di industri UMKM, bagaimana pekerja di transportasi online, dan lain sebagainya, pihaknya sepakat untuk diatur secara eksplisit namun dengan dialog lebih lanjut dengan pihaknya.

“Itu memang belum diatur secara eksplisit dalam UU 13/2003, maka masih memungkinkan untuk kita diskusikan dalam ruang dialog omnibus law tersebut, termasuk hal-hal lain di dalamnya,” tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Rp603 Triliun Milik...
Rp603 Triliun Milik Amerika Serikat Habis Terbakar di Langit Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved