Anggota MKD Minta Pamdal Jemput Paksa Bamsoet Jika Absen Panggilan Ketiga

Kamis, 20 Juni 2024 - 16:01 WIB
loading...
Anggota MKD Minta Pamdal...
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Yulian Gunhar melayangkan protes atas tak hadirnya Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam panggilan klarifikasi. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR , Yulian Gunhar melayangkan protes atas tak hadirnya Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam panggilan klarifikasi. Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan terkait pernyataan "seluruh fraksi setuju amendemen UUD 1945," Kamis (20/6/2024).

Dalam forum sidang, Yulian mengaku baru mendapat surat ketidakhadiran Bamsoet. Dalam surat itu, kata Yulian, ketidakhadiran Bamsoet dalam sidang klarifikasi itu bukan disebabkan karena berhalangan melaksanakan tugas negara atau sakit.



Kendati demikian, Yulian menilai, Bamsoet bisa datang memenuhi panggilan klarifikasi dan tidak mengirim surat ketidakhadiran dalam sidang itu. Dengan sikap itu, ia menilai, Bamsoet tak menunjukkan iktikad baik terhadap aturan MKD.

"Jadi hemat saya, menurut saya ini bukan berarti kita sama-sama mengabaikan tugas dan fungsi kita sebagai lembaga negara MPR, lembaga negara DPR, lembaga negara MKD. Itu menjaga marwah lembaga dengan dia tidak hadir memberikan klarifikasi ini menunjukan itikad yang kurang respons, terhadap peraturan UU MKD sendiri," papar Yulian dalam sidang.

Atas dasar itu, Yulian menilai pimpinan MKD tak perlu menunda sidang. Ia justru menyarankan kepada MKD untuk melayangkan surat panggilan kedua hingga ketiga.

"Menurut saya tidak perlu kita skors, pandangan saya kita panggilkan lagi aja surat panggilan yang kedua dan berikutkan susulkan surat panggilan ketiga, kalau memang tidak hadir kita suruh pamdal paksa ke sini datang," tutur Yulian.

"Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil pamdal untuk hadir menghadiri sidang MKD. Kita sama-sama lembaga institusi ini dan tidak ada intimidasi terhadap pelapor begitu Yang Mulia masukan saya," tandasnya.

Sekadar informasi, MKD DPR sebelumnya sepakat akan memanggil Bamsoet untuk hadir dalam sidang putusan terhadal laporan etik terkait pernyataan seluruh fraksi setuju melakukan amendemen UUD 1945. Hal itu didasari atas hasil musyawarah MKD DPR.

Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun menjelaskan Bamsoet telah menjawab pokok aduan dalam surat yang dilayangkan kepada pihaknya. Untuk itu, kata Adang, pihaknya akan memanggil Bamsoet dalam sidang putusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)