UU Nomor 11 Tahun 2014 Jadi Dasar Program Profesi Insinyur
loading...

Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dinilai menjadi dasar bagi profesi insinyur. Hal ini ditegaskan oleh Rektor UMB, Prof Andi Adriansyah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dinilai menjadi dasar bagi profesi insinyur . Hal ini ditegaskan oleh Rektor Universitas Mercu Buana (UMB), Prof Andi Adriansyah.
Dijelaskan Andi Adriansyah bahwa Sarjana Teknik yang berpraktik keinsinyuran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
"Yang pengajuannya harus memiliki Sertifikat Profesi Insinyur yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI)," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).
Diketahui, UMB membuka Program Studi Program Profesi Insinyur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 335/E/O/2024 tentang Izin Pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI).
Baca juga: PII Beri Sertifikat Insinyur Profesional kepada Tiga Tokoh Ini
Dijelaskan Andi Adriansyah bahwa Sarjana Teknik yang berpraktik keinsinyuran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
"Yang pengajuannya harus memiliki Sertifikat Profesi Insinyur yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI)," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).
Diketahui, UMB membuka Program Studi Program Profesi Insinyur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 335/E/O/2024 tentang Izin Pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI).
Baca juga: PII Beri Sertifikat Insinyur Profesional kepada Tiga Tokoh Ini
Lihat Juga :