Uang di 5 Ribu Rekening Diduga terkait Judi Online Bakal Diserahkan ke Negara jika Tak Ada Laporan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online , yang juga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah hukum dalam waktu dekat. Salah satunya dengan menindaklanjuti 5 ribu rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi judi online.
"Sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri," kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik akan membekukan rekening tersebut. Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi.
Hadi juga mengatakan bahwa penyidik Bareskrim akan melakukan penelusuran terhadap pemilik akun yang dibekukan tersebut.
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ungkapnya.
Lihat Juga: 7 Ungkapan Budi Arie yang Menggelitik, Eks Menkominfo yang Baru Diperiksa Kortas Tipikor Polri
"Sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri," kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, kata Hadi, maka penyidik akan membekukan rekening tersebut. Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi.
Hadi juga mengatakan bahwa penyidik Bareskrim akan melakukan penelusuran terhadap pemilik akun yang dibekukan tersebut.
"Dan setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ungkapnya.
Lihat Juga: 7 Ungkapan Budi Arie yang Menggelitik, Eks Menkominfo yang Baru Diperiksa Kortas Tipikor Polri
(maf)