May Day 2020 di Tengah Corona, PHK dan Kartu Prakerja
Jum'at, 01 Mei 2020 - 18:36 WIB
loading...
Peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day pada 1 Mei 2020 terasa sangat berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tak ada aksi ribuan buruh. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day pada 1 Mei 2020 terasa sangat berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Tak ada aksi ribuan buruh yang tumpah ruah ke jalan untuk berunjuk rasa.
Kondisi itu ditengarai kebijakan pemerintah tentang social distancing serta penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Momen kali ini juga dirasakan sangat berbeda oleh kalangan buruh atau pekerja di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bagaimana tidak, pandemi virus corona berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan sepihak di beberapa perusahaan.
"Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak terjadi PHK massal yang dilakukan sepihak oleh perusahaan. Banyak yang tidak menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR). Padahal, itu menjadi hak normatif pekerja," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat kepada SINDOnews, Jumat (1/5/2020).
(Baca juga: Achmad Yurianto Ungkap Lebih Banyak Laki-Laki Terpapar Covid-19)
Ironinya lagi, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru ngotot melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sejak awal isinya banyak mendapat kritik dan penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lain. Padahal menurut Mirah, beleid itu membuat nasib pekerja dan rakyat Indonesia semakin tidak menentu.
"Kami mendesak pemerintah untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja di DPR karena hanya menguntungkan pemodal atau pengusaha dan sangat merugikan pekerja maupun calon pekerja. RUU ini akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial, sehingga rakyat akan semakin sulit mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang menjadi haknya," ungkap Mirah.
Kondisi itu ditengarai kebijakan pemerintah tentang social distancing serta penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Momen kali ini juga dirasakan sangat berbeda oleh kalangan buruh atau pekerja di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Bagaimana tidak, pandemi virus corona berdampak pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan sepihak di beberapa perusahaan.
"Pandemi Covid-19 mengakibatkan banyak terjadi PHK massal yang dilakukan sepihak oleh perusahaan. Banyak yang tidak menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR). Padahal, itu menjadi hak normatif pekerja," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat kepada SINDOnews, Jumat (1/5/2020).
(Baca juga: Achmad Yurianto Ungkap Lebih Banyak Laki-Laki Terpapar Covid-19)
Ironinya lagi, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru ngotot melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sejak awal isinya banyak mendapat kritik dan penolakan dari serikat pekerja dan elemen masyarakat lain. Padahal menurut Mirah, beleid itu membuat nasib pekerja dan rakyat Indonesia semakin tidak menentu.
"Kami mendesak pemerintah untuk menarik kembali RUU Cipta Kerja di DPR karena hanya menguntungkan pemodal atau pengusaha dan sangat merugikan pekerja maupun calon pekerja. RUU ini akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial, sehingga rakyat akan semakin sulit mendapatkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang menjadi haknya," ungkap Mirah.
Lihat Juga :