Kasdi Subagyono Mengaku BPK Minta Rp12 Miliar Agar Kementan WTP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono mengaku adanya permintaan uang Rp12 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kementan. Uang belasan miliar itu agar Kementan mendapat opini predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Baca juga: SYL Disebut Minta Pegawai Kementan Beri Keterangan Normatif ke Penyelidik KPK
Awalnya, Hakim Anggota menanyakan Kasdi perihal pertemuannya dengan pihak BPK, termasuk tujuan dari pertemuan tersebut.
"Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Iya Yang Mulia," jawab Saksi.
"Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?" tanya Hakim lagi.
"Opini WTP itu," timpal Kasdi.
Kasdi menjelaskan terkait opini WTP, SYL bersama pejabat Eselon I Kementan sempat mengadakan rapat dengan BPK. Dari rapat tersebut, SYL kemudian berbicara empat mata dengan angota IV BPK, Haerul Saleh.
"Nah kemudian setelah itu, kami diminta untuk antisipasi terkait dengan WTP ini maka itu saya koordinasikan dengan Eselon I, Yang Mulia," kata Kasdi.
"Oke, lalu kemudian upaya pengamanan temuan itu kemudian dari mana?" tanya Hakim.
"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya kalau saya tidak salah. Itu sudah bertemu," papar Kasdi.
"Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp10 miliar, awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah dua (miliar) menjadi Rp12 miliar," sambungnya.
"Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," jawab Kasdi saat ditanya Hakim soal peruntukan uang belasan miliar tersebut.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Baca juga: SYL Disebut Minta Pegawai Kementan Beri Keterangan Normatif ke Penyelidik KPK
Awalnya, Hakim Anggota menanyakan Kasdi perihal pertemuannya dengan pihak BPK, termasuk tujuan dari pertemuan tersebut.
"Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Iya Yang Mulia," jawab Saksi.
"Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?" tanya Hakim lagi.
"Opini WTP itu," timpal Kasdi.
Kasdi menjelaskan terkait opini WTP, SYL bersama pejabat Eselon I Kementan sempat mengadakan rapat dengan BPK. Dari rapat tersebut, SYL kemudian berbicara empat mata dengan angota IV BPK, Haerul Saleh.
"Nah kemudian setelah itu, kami diminta untuk antisipasi terkait dengan WTP ini maka itu saya koordinasikan dengan Eselon I, Yang Mulia," kata Kasdi.
"Oke, lalu kemudian upaya pengamanan temuan itu kemudian dari mana?" tanya Hakim.
"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya kalau saya tidak salah. Itu sudah bertemu," papar Kasdi.
"Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp10 miliar, awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah dua (miliar) menjadi Rp12 miliar," sambungnya.
"Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," jawab Kasdi saat ditanya Hakim soal peruntukan uang belasan miliar tersebut.
Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)