Pentingnya Pengendalian Subsidi Bahan Bakar Minyak
Rabu, 19 Juni 2024 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Pertanyaannya, adakah motif khusus pemerintah bahwa untuk beli gas melon saja harus menyerahkan KTP ke petugas agen gas elpiji? Atau kenapa pula harus menggunakan instrumen aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM jenis pertalite dan solar, yang berdampak antrean panjang?
Usut punya usut, sebagaimana emak-emak, pemerintah pun sedang dibuat pusing tujuh keliling tersebab oleh melambungnya anggaran subsidi energi di di APBN 2024; baik untuk gas melon, BBM, dan juga energi listrik. Bagaimana tidak pusing, karena saat ini alokasi anggaran untuk subsidi energi pada 2024 mencapai Rp186,9 triliun, dengan rincian Rp113,3 triliun untuk subsidi BBM dan gas elpiji 3 kg, dan subsidi listrik sebesar Rp73,6 triliun.
Angka ini mengalami peningkatan dari semula Rp159,6 triliun (2023), dan lebih tinggi dari target yang ditetapkan, yakni Rp145,3 triliun. Besaran subsidi tersebut belum termasuk dana kompensasi yang digelontorkan pemerintah untuk jenis BBM pertalite. Sebab BBM pertalite jika harga jualnya lebih rendah dibanding harga keekonomiannya, maka pemerintah harus memasok dana kompensasi kepada Pertamina.
Dengan mengacu pada konfigurasi besaran subsidi ini, maka upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, dan juga (nantinya) energi listrik, bisa dimengerti. Menggunakan teknologi digital seperti MyPertamina, atau berbasis NIK (KTP), sejatinya hal yang masuk akal. Merujuk pada kebijakan gas elpiji 3 kg, yang di-sounding mulai 2009, awalnya memang hanya untuk kalangan tertentu (masyarakat miskin), sebagai pengganti minyak tanah. Namun, seiring berjalannya waktu, pengguna gas elpiji 3 kg makin meluas. Masyarakat mampu pun turut menyeruput gas elpiji 3 kg, termasuk para penghuni di suatu apartemen sekalipun.
Apa sebab? Ya karena harganya jauh lebih murah dibanding membeli gas elpiji non subsidi (5,5 kg, 12 kg, dst), yang dibanderol dengan harga keekonomian. Dengan demikian, jika tak ada pengendalian sama sekali, maka bisa dipastikan kuota subsidi BBM sebesar Rp 186,9 triliun pada 2024 akan lewat, alias jebol. Jika hal ini terjadi, dipastikan akan menggerus alokasi anggaran/subsidi yang lain, seperti untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bahkan subsidi pupuk untuk petani.
Namun, pertanyaan berikutnya, apakah upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah dengan MyPertamina dan KTP, akan efektif untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi, gas elpiji 3 kg, ataupun solar? Dan apakah hal ini tidak melanggar hak hak publik?
Seiring dengan kemajuan teknologi digital, seharusnya pengendalian BBM bersubsidi berbasis aplikasi MyPertamina dan KTP akan berjalan efektif. Dengan asumsi jika transaksi pembelian oleh konsumen 100 persen dilakukan di SPBU. Persoalannya, saat ini lapangan banyak sekali “pertamini”, yang menjual BBM secara eceran juga.
Usut punya usut, sebagaimana emak-emak, pemerintah pun sedang dibuat pusing tujuh keliling tersebab oleh melambungnya anggaran subsidi energi di di APBN 2024; baik untuk gas melon, BBM, dan juga energi listrik. Bagaimana tidak pusing, karena saat ini alokasi anggaran untuk subsidi energi pada 2024 mencapai Rp186,9 triliun, dengan rincian Rp113,3 triliun untuk subsidi BBM dan gas elpiji 3 kg, dan subsidi listrik sebesar Rp73,6 triliun.
Angka ini mengalami peningkatan dari semula Rp159,6 triliun (2023), dan lebih tinggi dari target yang ditetapkan, yakni Rp145,3 triliun. Besaran subsidi tersebut belum termasuk dana kompensasi yang digelontorkan pemerintah untuk jenis BBM pertalite. Sebab BBM pertalite jika harga jualnya lebih rendah dibanding harga keekonomiannya, maka pemerintah harus memasok dana kompensasi kepada Pertamina.
Dengan mengacu pada konfigurasi besaran subsidi ini, maka upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, dan juga (nantinya) energi listrik, bisa dimengerti. Menggunakan teknologi digital seperti MyPertamina, atau berbasis NIK (KTP), sejatinya hal yang masuk akal. Merujuk pada kebijakan gas elpiji 3 kg, yang di-sounding mulai 2009, awalnya memang hanya untuk kalangan tertentu (masyarakat miskin), sebagai pengganti minyak tanah. Namun, seiring berjalannya waktu, pengguna gas elpiji 3 kg makin meluas. Masyarakat mampu pun turut menyeruput gas elpiji 3 kg, termasuk para penghuni di suatu apartemen sekalipun.
Apa sebab? Ya karena harganya jauh lebih murah dibanding membeli gas elpiji non subsidi (5,5 kg, 12 kg, dst), yang dibanderol dengan harga keekonomian. Dengan demikian, jika tak ada pengendalian sama sekali, maka bisa dipastikan kuota subsidi BBM sebesar Rp 186,9 triliun pada 2024 akan lewat, alias jebol. Jika hal ini terjadi, dipastikan akan menggerus alokasi anggaran/subsidi yang lain, seperti untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bahkan subsidi pupuk untuk petani.
Namun, pertanyaan berikutnya, apakah upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah dengan MyPertamina dan KTP, akan efektif untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi, gas elpiji 3 kg, ataupun solar? Dan apakah hal ini tidak melanggar hak hak publik?
Seiring dengan kemajuan teknologi digital, seharusnya pengendalian BBM bersubsidi berbasis aplikasi MyPertamina dan KTP akan berjalan efektif. Dengan asumsi jika transaksi pembelian oleh konsumen 100 persen dilakukan di SPBU. Persoalannya, saat ini lapangan banyak sekali “pertamini”, yang menjual BBM secara eceran juga.
Lihat Juga :