Dihalangi Besuk 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Datangi Dirjenpas
Rabu, 19 Juni 2024 - 11:51 WIB
loading...
A
A
A
"Kami datang ketemu dengan Bapak Dirjen untuk mempertanyakan alasan-alasan kenapa kami dihalangi menjalani tugas profesi," jelasnya.
"Kami sudah mendapatkan izin atau kuasa dari pihak keluarga. Seperti kita ketahui bahwa regulasi terkait perundangan-undangan permasyarakatan diberikan hak pada warga binaan diberikan hak mendapatkan kunjungan baik advokat maupun keluarga tidak ada regulasi melarang," ujarnya.
Baca juga: Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Ditreskrimum Polda Jabar
Romi menyebut pertemuan dengan para terpidana dilakukan agar memenuhi syarat formil maupun materi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Nantinya, setelah memenuhi syarat akan segera mengajukan PK.
"Sehingga dalam waktu dekat ini mungkin peninjauan kembali akan kami lakukan itu hak warga negara," katanya.
"Kami sudah mendapatkan izin atau kuasa dari pihak keluarga. Seperti kita ketahui bahwa regulasi terkait perundangan-undangan permasyarakatan diberikan hak pada warga binaan diberikan hak mendapatkan kunjungan baik advokat maupun keluarga tidak ada regulasi melarang," ujarnya.
Baca juga: Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Ditreskrimum Polda Jabar
Romi menyebut pertemuan dengan para terpidana dilakukan agar memenuhi syarat formil maupun materi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Nantinya, setelah memenuhi syarat akan segera mengajukan PK.
"Sehingga dalam waktu dekat ini mungkin peninjauan kembali akan kami lakukan itu hak warga negara," katanya.
(abd)
Lihat Juga :