Dihalangi Besuk 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Datangi Dirjenpas
Rabu, 19 Juni 2024 - 11:51 WIB
loading...
Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 mendatangi kantor Dirjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan), Rabu (19/6/2024). FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 mendatangi kantor Direktur Jenderal Pemasyarakatan ( Dirjenpas ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan), Rabu (19/6/2024). Kedatangannya untuk mempertanyakan alasan penghalangan kuasa hukum menemui terpidana oleh pihak Lapas.
"Kami datang ke Dirjenpas untuk menyampaikan keberatan atas perintangan kami dalam menjalankan tugas profesi memberikan bantuan hukum terhadap para terpidana," kata pengacara Romi Sihombing, Rabu (19/6/2024).
Menurut Romi, timnya telah mendatangi tiga lokasi penitipan para terpidana yakni di Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy dan di Lapas Jelekong. Namun, pihak Lapas menghalangi para kuasa hukum untuk bertemu dengan terpidana.
Romi mengklaim tidak ada yang melarang terpidana bertemu dengan kuasa hukum maupun pihak keluarga. Padahal, dia bersama timnya telah mendapatkan kuasa dari pihak keluarga untuk bertemu dengan pihak terpidana yang dititipkan.
"Kami datang ke Dirjenpas untuk menyampaikan keberatan atas perintangan kami dalam menjalankan tugas profesi memberikan bantuan hukum terhadap para terpidana," kata pengacara Romi Sihombing, Rabu (19/6/2024).
Menurut Romi, timnya telah mendatangi tiga lokasi penitipan para terpidana yakni di Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy dan di Lapas Jelekong. Namun, pihak Lapas menghalangi para kuasa hukum untuk bertemu dengan terpidana.
Romi mengklaim tidak ada yang melarang terpidana bertemu dengan kuasa hukum maupun pihak keluarga. Padahal, dia bersama timnya telah mendapatkan kuasa dari pihak keluarga untuk bertemu dengan pihak terpidana yang dititipkan.
Lihat Juga :