Transaksi Judi Online Setara 20% APBN, Pemerintah Wajib Turun Tangan

Selasa, 18 Juni 2024 - 21:36 WIB
loading...
A A A
"Untuk itu, tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara ini kecuali hanya dengan memberantas praktik judi online tersebut sampai ke akar-akarnya apalagi kita lihat sudah sangat banyak anak-anak dan para remaja yang terlibat dalam praktek haram dan tidak terpuji tersebut, sehingga kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung, selain akan merusak ekonomi mereka juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," katanya.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan perputaran uang dari judi online hingga 2024 kurang lebih Rp600 triliun. Para pelaku judi online di antaranya adalah ibu rumah tangga, pelajar, hingga pekerja lepas.

"Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya, hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai > Rp600 triliun," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya dikutip, Selasa (18/6/2024).

Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK, lebih dari 3 juta masyarakat memasang taruhan relatif kecil sekitar Rp100 ribu. Transaksi tersebut dimainkan oleh ibu rumah tangga, pelajar hingga pekerja lepas.

"Seperti telah disampaikan sblmnya, berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain Judol adalah merka yg ikut melakukan jodul dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp. 100rb an)," kata Natsir.

"Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 triliun," sambungnya.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)