Transaksi Judi Online Setara 20% APBN, Pemerintah Wajib Turun Tangan
Selasa, 18 Juni 2024 - 21:36 WIB
loading...
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Anwar Abbas mendorong pemerintah turun tangan menghadapi judi online . Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari judi online di Indonesia kurang lebih Rp600 triliun.
Anwar Abbas mengutip keterangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa perputaran transaksi judi online kuartal I 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Bahkan kalau diakumulasi dengan periode tahun-tahun sebelumnya, maka total perputaran transaksinya sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun.
"Sebuah angka yang sangat besar, hampir setara dengan 20% dari APBN tahun 2024," kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun, IRT dan Pekerja Lepas Sumbang Rp30 Triliun
Sesuai dengan amanat konstitusi, di mana tugas pemerintah adalah melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat, kata Anwar Abbas, maka pemerintah harus turun menghadapi masalah judi online secara sungguh-sungguh. Sebab, judi online berdampak buruk bagi masyarakat karena menimbulkan berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum dan keagamaan sudah muncul seperti masalah pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan lain-lain.
"Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada presiden yang telah membentuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) bagi memberantas judi online," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Anwar Abbas mengutip keterangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa perputaran transaksi judi online kuartal I 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Bahkan kalau diakumulasi dengan periode tahun-tahun sebelumnya, maka total perputaran transaksinya sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun.
"Sebuah angka yang sangat besar, hampir setara dengan 20% dari APBN tahun 2024," kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).
Baca juga: Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun, IRT dan Pekerja Lepas Sumbang Rp30 Triliun
Sesuai dengan amanat konstitusi, di mana tugas pemerintah adalah melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat, kata Anwar Abbas, maka pemerintah harus turun menghadapi masalah judi online secara sungguh-sungguh. Sebab, judi online berdampak buruk bagi masyarakat karena menimbulkan berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum dan keagamaan sudah muncul seperti masalah pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan lain-lain.
"Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada presiden yang telah membentuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) bagi memberantas judi online," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Lihat Juga :