Transaksi Judi Online Setara 20% APBN, Pemerintah Wajib Turun Tangan

Selasa, 18 Juni 2024 - 21:36 WIB
loading...
Transaksi Judi Online...
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Anwar Abbas mendorong pemerintah turun tangan menghadapi judi online . Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dari judi online di Indonesia kurang lebih Rp600 triliun.

Anwar Abbas mengutip keterangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa perputaran transaksi judi online kuartal I 2024 sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Bahkan kalau diakumulasi dengan periode tahun-tahun sebelumnya, maka total perputaran transaksinya sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun.

"Sebuah angka yang sangat besar, hampir setara dengan 20% dari APBN tahun 2024," kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).



Sesuai dengan amanat konstitusi, di mana tugas pemerintah adalah melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat, kata Anwar Abbas, maka pemerintah harus turun menghadapi masalah judi online secara sungguh-sungguh. Sebab, judi online berdampak buruk bagi masyarakat karena menimbulkan berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum dan keagamaan sudah muncul seperti masalah pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan lain-lain.

"Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada presiden yang telah membentuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) bagi memberantas judi online," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Muhammadiyah juga memuji langkah-langkah yang sudah dirumuskan oleh satgas dalam rangka memberantas judi online dengan melakukan tiga hal. Pertama, terkait dengan masalah pencegahan, Satgas memblokir semua situs judi online.



Kedua, terkait dengan penindakan, Satgas menangkap dan menghukum para pelaku hingga para bandarnya. Ketiga, terkait dengan para pelaku yang sudah kecanduan dalam berjudi Satgas akan melakukan rehabilitasi terhadap mereka.

Dengan adanya Satgas ini, diharapkan pemberantasan judi online benar-benar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada rakyat Indonesia sampai kecanduan judi. Sebab, jika hal itu sampai terjadi, maka penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit.

"Untuk itu, tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara ini kecuali hanya dengan memberantas praktik judi online tersebut sampai ke akar-akarnya apalagi kita lihat sudah sangat banyak anak-anak dan para remaja yang terlibat dalam praktek haram dan tidak terpuji tersebut, sehingga kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung, selain akan merusak ekonomi mereka juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," katanya.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan perputaran uang dari judi online hingga 2024 kurang lebih Rp600 triliun. Para pelaku judi online di antaranya adalah ibu rumah tangga, pelajar, hingga pekerja lepas.

"Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya, hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai > Rp600 triliun," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya dikutip, Selasa (18/6/2024).

Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK, lebih dari 3 juta masyarakat memasang taruhan relatif kecil sekitar Rp100 ribu. Transaksi tersebut dimainkan oleh ibu rumah tangga, pelajar hingga pekerja lepas.

"Seperti telah disampaikan sblmnya, berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain Judol adalah merka yg ikut melakukan jodul dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp. 100rb an)," kata Natsir.

"Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 triliun," sambungnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)