Transaksi Judi Online Setara 20% APBN, Pemerintah Wajib Turun Tangan
Selasa, 18 Juni 2024 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Muhammadiyah juga memuji langkah-langkah yang sudah dirumuskan oleh satgas dalam rangka memberantas judi online dengan melakukan tiga hal. Pertama, terkait dengan masalah pencegahan, Satgas memblokir semua situs judi online.
Kedua, terkait dengan penindakan, Satgas menangkap dan menghukum para pelaku hingga para bandarnya. Ketiga, terkait dengan para pelaku yang sudah kecanduan dalam berjudi Satgas akan melakukan rehabilitasi terhadap mereka.
Dengan adanya Satgas ini, diharapkan pemberantasan judi online benar-benar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada rakyat Indonesia sampai kecanduan judi. Sebab, jika hal itu sampai terjadi, maka penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit.
"Untuk itu, tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara ini kecuali hanya dengan memberantas praktik judi online tersebut sampai ke akar-akarnya apalagi kita lihat sudah sangat banyak anak-anak dan para remaja yang terlibat dalam praktek haram dan tidak terpuji tersebut, sehingga kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung, selain akan merusak ekonomi mereka juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," katanya.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan perputaran uang dari judi online hingga 2024 kurang lebih Rp600 triliun. Para pelaku judi online di antaranya adalah ibu rumah tangga, pelajar, hingga pekerja lepas.
Kedua, terkait dengan penindakan, Satgas menangkap dan menghukum para pelaku hingga para bandarnya. Ketiga, terkait dengan para pelaku yang sudah kecanduan dalam berjudi Satgas akan melakukan rehabilitasi terhadap mereka.
Dengan adanya Satgas ini, diharapkan pemberantasan judi online benar-benar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada rakyat Indonesia sampai kecanduan judi. Sebab, jika hal itu sampai terjadi, maka penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit.
"Untuk itu, tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara ini kecuali hanya dengan memberantas praktik judi online tersebut sampai ke akar-akarnya apalagi kita lihat sudah sangat banyak anak-anak dan para remaja yang terlibat dalam praktek haram dan tidak terpuji tersebut, sehingga kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung, selain akan merusak ekonomi mereka juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," katanya.
Sebelumnya, PPATK mengungkapkan perputaran uang dari judi online hingga 2024 kurang lebih Rp600 triliun. Para pelaku judi online di antaranya adalah ibu rumah tangga, pelajar, hingga pekerja lepas.
Lihat Juga :