Mengapa Perempuan Bisa Sekejam Itu? Istri Bunuh Suami

Selasa, 18 Juni 2024 - 19:08 WIB
loading...
A A A
Perspektif kriminologi feminis hadir tidak untuk membela perempuan yang melakukan kesalahan (woman offender), melainkan untuk memahami posisi perempuan sebagai korban sekaligus sebagai pelaku kejahatan secara lebih komprehensif. Dengan demikian, kriminologi feminis berupaya menangkap kompleksitas pengalaman perempuan yang sering terjebak dalam siklus kekerasan dan viktimisasi, yang kemudian dapat memicu perilaku melanggar hukum. Feminis hadir agar suara perempuan dapat terdengar dan didengarkan sehingga perempuan mendapatkan keadilan gender.

Konsep Blurred Boundaries dalam kriminologi feminis berkontribusi dalam menunjukkan adanya tumpang tindih dalam melihat posisi perempuan, sebagai korban sekaligus sebagai pelaku kejahatan (Walklate, 2004). Konsep ini menunjukkan bahwa pola viktimisasi yang dialami perempuan pada masa lalu dapat memunculkan perilaku pelanggaran kekerasan yang dilakukan perempuan di masa depan. Hal ini selaras dengan kasus istri yang membunuh suaminya, di mana pengalaman menjadi korban KDRT sebelumnya dapat menjadi pemicu tindakan kekerasan balik yang dilakukan.

Mengenai penghukuman, perspektif kriminologi feminis, fokus utamanya bukan mengapa orang melakukan kejahatan, melainkan pada bagaimana proses kejahatan terjadi dan bagaimana agen penegakan hukum serta sistem peradilan pidana mendefinisikan suatu perilaku sebagai kejahatan (latar belakang pendefinisian) (Flavin 2001). Terkait dengan konsep victim precipitation dalam kasus KDRT (Susanti, 2018), menyebutkan bahwa tidak tepat jika penghukuman terhadap kasus pembunuhan menggunakan hukuman yang sama untuk setiap kasus (KUHP). Diperlukan alternatif penyelesaian masalah, seperti bentuk penghukuman yang berbeda dan disesuaikan dengan konteksnya, misalnya ketika pelakunya terlebih dahulu adalah korban KDRT.

Susanti (2018) menegaskan bahwa UU PKDRT belum mengakomodir kepentingan perempuan atau belum berperspektif korban. Hal ini disebabkan Sistem Peradilan Pidana bergantung pada tekanan normatif untuk mengendalikan kejahatan melalui mekanisme normatif dari pengawasan kejahatan yang bekerja secara resmi untuk membawa pelaku perilaku yang dilarang sebagai seseorang yang tidak konsisten dengan norma-norma hukum, sehingga apapun alasannya, pelaku harus dihukum (Flavin, 2001). Dalam kasus Mojokerto, istri yang membunuh suaminya, meskipun ia mengakui perbuatannya, namun sang korban (suami) juga diduga memiliki kontribusi dengan keterlibatannya dalam perjudian online yang memicu emosi sang istri. Dalam hal ini, sang suami dapat dikategorikan sebagai victim with minor guilt, provocative victim atau participating victim (Mendelsohn & Wolfgang, 1976).

Selain itu, lemahnya penegakan hukum dan sistem peradilan yang kurang memperhatikan kebutuhan serta perlindungan perempuan korban KDRT menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus KDRT (Situmoran & Susnati, 2022). Aturan hukum yang melindungi perempuan masih rapuh (Putra, dkk., 2018). Hal ini selaras dengan temuan Sette (2023) yang menyebutkan bahwa salah satu alasan perempuan tidak melaporkan kekerasan yang dialami adalah ketidakpercayaan mereka pada sistem peradilan. Menurut Wolfgang (1957;1967), victim precipitation umum ditemukan pada kasus pembunuhan antara pasangan intim (intimate partner homicides/IPHs), terutama yang melibatkan perempuan sebagai pelaku dan laki-laki sebagai korban (Suonpaa & Savolainen, 2019). Dengan demikian, pembunuhan antara pasangan intim yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki cenderung melibatkan peran korban (laki-laki), hingga akhirnya perempuan mengambil tindakan untuk membunuhnya.

Kesimpulan

Secara umum, perspektif kriminologi feminis dalam tulisan ini menekankan pentingnya memahami alasan di balik tindakan kejam seorang istri yang membunuh suaminya, seperti dalam kasus di Mojokerto. Pendekatan ini berupaya untuk menganalisis permasalahan dari sudut pandang korban, dalam hal ini adalah sang istri. Kriminologi feminis tidak sekedar melihat kejahatan yang terjadi, tetapi juga berusaha menggali latar belakang dan factor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Tindakan kejahatan tersebut. Meskipun sang istri mengaku bersalah, perspektif ini mengedepankan konsep 'Blurred Boundaries', yang memandang adanya tumpeng tindih antara posisi korban dan pelaku. Dengan demikian, keadilan tidak hanya ditentukan oleh definisi normatif pelanggaran huku, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan kondisi korban secara komprehensif. Kriminologi feminis percaya bahwa penghukuman harus disesuaikan dengan konteks dan melibatkan pemahaman terhadap konsep ‘victim precipitation’ yang mengakui adanya peran korban dalam memicu terjadinya kejahatan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Polisi Usut Penyandang...
Polisi Usut Penyandang Dana hingga Penyewa Gedung Hayam Wuruk yang Jadi Markas Judi Online
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Rekomendasi
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved