Mengapa Perempuan Bisa Sekejam Itu? Istri Bunuh Suami
Selasa, 18 Juni 2024 - 19:08 WIB
loading...
A
A
A
Pada umumnya pemberitaan atau studi menempatkan perempuan sebagai korban KDRT. Perempuan memang potensial menjadi korban, namun jenis kelamin bukan semata alasan. Bukan tidak mungkin perempuan dapat juga menjadi pelaku kejahatan pembunuhan. Perempuan, sebagai seorang ibu, bisa melakukan pembunuhan dengan berbagai alasan, seperti ekonomi, stress dalam urusan rumah tangga, seperti yang terjadi pada kasus di Mojekerto ini, istri bunuh suami. Akan tetapi, kejahatan pembunuhan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu laki-laki maupun perempuan. Hasil penelitian menunjukkan perempuan yang membunuh, pada umumnya yang menjadi korban adalah suaminya (Susanti, 2015), dan ditemukan juga tidak mempunyai riwayat kejahatan (Flynn, 1990). Kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang khas, di mana istri yang dituduhkan sebagai pelaku pembunuhan adalah korban dari KDRT suaminya sendiri.
Gambar 1.
Perempuan Korban KDRT yang menjadi Pelaku Pembunuhan
![Mengapa Perempuan Bisa Sekejam Itu? Istri Bunuh Suami]()
Istri yang membunuh suaminya merupakan suatu kejahatan yang khas dalam konteks KDRT. Kekerasan yang dilakukan oleh istri sebagai pelaku menurut hukum kita sering dilatar belakangi oleh adanya KDRT, seperti penelantaran ekonomi, kekerasan fisik dan kekerasan psikis yang dialami sebelumnya, seperti yang terjadi pada kasus di Mojokerto. KDRT menunjukkan bahwa tindakan bunuh suami ini dalam konteks domestik yang berkelanjutan.
Perspektif kriminologi feminis menunjukkan kasus tersebut bahwa perempuan (istri) melakukan pembunuhan karena pada dasarnya ia adalah korban KDRT yang dilakukan suaminya (Renzetti, 2013). Dalam hal ini, korban (suami) ikut andil terjadinya pembunuhan oleh istri karena tindakan kekerasan yang dilakukannya sebelumnya. Wolfgang (1957) menyebutkan korban secara langsung berperan dalam kejahatan. Dengan kata lain, tindakan membunuh tersebut merupakan pelanggaran hukum, namun kriminologi feminis memandang dari sudut pandang yang berbeda, berusaha memahami alasan atau latar belakang yang mendorong istri melakukan tindakan tersebut.
Dalam kasus di Mojekerto, perempuan pelaku pembunuhan di dalam keluarga, seperti seorang istri yang membunuh suaminya, tidak dapat dilepaskan dari peran korban (suami) yang turut berkontribusi terhadap kejahatan tersebut, seperti kebiasaan suami yang bermain judi yang dapat menjadi alasan ekonomi bagi istri untuk melakukan tindakan ekstrim tersebut. Namun, terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi viktimisasi istri (Susanti, 2020), antara lain: 1) Kekerasan, budaya dan sistem patriarki yang mendominasi; 2) Hubungan interpersonal yang tidak sehat; 3) Karakteristik individu dan temperamen dari pelaku kekerasan; 4) Peran gender yang timpang; serta 5) Kekerasan dalam keluarga yang menjadi pola turun-temurun.
Catatan Hukum Kita dalam Perspektif Kriminologi Feminis
Perspektif kriminologi feminis menawarkan sudut pandang yang berbeda dalam mengkaji kasus istri bunuh suami. Kriminologi feminis berfokus pada isu-isu yang menyoroti perbedaan antara pola kejahatan dan viktimisasi laki-laki dan perempuan (Walklate, 2004). Dengan menerapkan perspektif gender dalam pembahasan kejahatan dan viktimisasi, kriminologi feminis berupaya membuat korban tersembunyi, seperti KDRT menjadi terlihat. Hal ini menimbulkan kesadaran bahwa terdapat implikasi gender dalam konteks KDRT. Dengan demikian, kriminologi feminis memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam memahami dinamika KDRT, serta mengupayakan keadilan bagi korban yang sebelumnya tersembunyi atau terpinggirkan. Dalam hal ini, sudut pandang penulis adalah istri sebagai korban yang menjadi pelaku. Berikut ini adalah gambaran terkait istri yang mengalami KDRT yang dituduhkan membunuh suaminya.Gambar 1.
Perempuan Korban KDRT yang menjadi Pelaku Pembunuhan

Istri yang membunuh suaminya merupakan suatu kejahatan yang khas dalam konteks KDRT. Kekerasan yang dilakukan oleh istri sebagai pelaku menurut hukum kita sering dilatar belakangi oleh adanya KDRT, seperti penelantaran ekonomi, kekerasan fisik dan kekerasan psikis yang dialami sebelumnya, seperti yang terjadi pada kasus di Mojokerto. KDRT menunjukkan bahwa tindakan bunuh suami ini dalam konteks domestik yang berkelanjutan.
Perspektif kriminologi feminis menunjukkan kasus tersebut bahwa perempuan (istri) melakukan pembunuhan karena pada dasarnya ia adalah korban KDRT yang dilakukan suaminya (Renzetti, 2013). Dalam hal ini, korban (suami) ikut andil terjadinya pembunuhan oleh istri karena tindakan kekerasan yang dilakukannya sebelumnya. Wolfgang (1957) menyebutkan korban secara langsung berperan dalam kejahatan. Dengan kata lain, tindakan membunuh tersebut merupakan pelanggaran hukum, namun kriminologi feminis memandang dari sudut pandang yang berbeda, berusaha memahami alasan atau latar belakang yang mendorong istri melakukan tindakan tersebut.
Dalam kasus di Mojekerto, perempuan pelaku pembunuhan di dalam keluarga, seperti seorang istri yang membunuh suaminya, tidak dapat dilepaskan dari peran korban (suami) yang turut berkontribusi terhadap kejahatan tersebut, seperti kebiasaan suami yang bermain judi yang dapat menjadi alasan ekonomi bagi istri untuk melakukan tindakan ekstrim tersebut. Namun, terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi viktimisasi istri (Susanti, 2020), antara lain: 1) Kekerasan, budaya dan sistem patriarki yang mendominasi; 2) Hubungan interpersonal yang tidak sehat; 3) Karakteristik individu dan temperamen dari pelaku kekerasan; 4) Peran gender yang timpang; serta 5) Kekerasan dalam keluarga yang menjadi pola turun-temurun.
Lihat Juga :