Mengapa Perempuan Bisa Sekejam Itu? Istri Bunuh Suami

Selasa, 18 Juni 2024 - 19:08 WIB
loading...
A A A
Pada umumnya pemberitaan atau studi menempatkan perempuan sebagai korban KDRT. Perempuan memang potensial menjadi korban, namun jenis kelamin bukan semata alasan. Bukan tidak mungkin perempuan dapat juga menjadi pelaku kejahatan pembunuhan. Perempuan, sebagai seorang ibu, bisa melakukan pembunuhan dengan berbagai alasan, seperti ekonomi, stress dalam urusan rumah tangga, seperti yang terjadi pada kasus di Mojekerto ini, istri bunuh suami. Akan tetapi, kejahatan pembunuhan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu laki-laki maupun perempuan. Hasil penelitian menunjukkan perempuan yang membunuh, pada umumnya yang menjadi korban adalah suaminya (Susanti, 2015), dan ditemukan juga tidak mempunyai riwayat kejahatan (Flynn, 1990). Kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan yang khas, di mana istri yang dituduhkan sebagai pelaku pembunuhan adalah korban dari KDRT suaminya sendiri.

Catatan Hukum Kita dalam Perspektif Kriminologi Feminis

Perspektif kriminologi feminis menawarkan sudut pandang yang berbeda dalam mengkaji kasus istri bunuh suami. Kriminologi feminis berfokus pada isu-isu yang menyoroti perbedaan antara pola kejahatan dan viktimisasi laki-laki dan perempuan (Walklate, 2004). Dengan menerapkan perspektif gender dalam pembahasan kejahatan dan viktimisasi, kriminologi feminis berupaya membuat korban tersembunyi, seperti KDRT menjadi terlihat. Hal ini menimbulkan kesadaran bahwa terdapat implikasi gender dalam konteks KDRT. Dengan demikian, kriminologi feminis memberikan perspektif yang lebih komprehensif dalam memahami dinamika KDRT, serta mengupayakan keadilan bagi korban yang sebelumnya tersembunyi atau terpinggirkan. Dalam hal ini, sudut pandang penulis adalah istri sebagai korban yang menjadi pelaku. Berikut ini adalah gambaran terkait istri yang mengalami KDRT yang dituduhkan membunuh suaminya.

Gambar 1.
Perempuan Korban KDRT yang menjadi Pelaku Pembunuhan

Mengapa Perempuan Bisa Sekejam Itu? Istri Bunuh Suami


Istri yang membunuh suaminya merupakan suatu kejahatan yang khas dalam konteks KDRT. Kekerasan yang dilakukan oleh istri sebagai pelaku menurut hukum kita sering dilatar belakangi oleh adanya KDRT, seperti penelantaran ekonomi, kekerasan fisik dan kekerasan psikis yang dialami sebelumnya, seperti yang terjadi pada kasus di Mojokerto. KDRT menunjukkan bahwa tindakan bunuh suami ini dalam konteks domestik yang berkelanjutan.

Perspektif kriminologi feminis menunjukkan kasus tersebut bahwa perempuan (istri) melakukan pembunuhan karena pada dasarnya ia adalah korban KDRT yang dilakukan suaminya (Renzetti, 2013). Dalam hal ini, korban (suami) ikut andil terjadinya pembunuhan oleh istri karena tindakan kekerasan yang dilakukannya sebelumnya. Wolfgang (1957) menyebutkan korban secara langsung berperan dalam kejahatan. Dengan kata lain, tindakan membunuh tersebut merupakan pelanggaran hukum, namun kriminologi feminis memandang dari sudut pandang yang berbeda, berusaha memahami alasan atau latar belakang yang mendorong istri melakukan tindakan tersebut.

Dalam kasus di Mojekerto, perempuan pelaku pembunuhan di dalam keluarga, seperti seorang istri yang membunuh suaminya, tidak dapat dilepaskan dari peran korban (suami) yang turut berkontribusi terhadap kejahatan tersebut, seperti kebiasaan suami yang bermain judi yang dapat menjadi alasan ekonomi bagi istri untuk melakukan tindakan ekstrim tersebut. Namun, terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi viktimisasi istri (Susanti, 2020), antara lain: 1) Kekerasan, budaya dan sistem patriarki yang mendominasi; 2) Hubungan interpersonal yang tidak sehat; 3) Karakteristik individu dan temperamen dari pelaku kekerasan; 4) Peran gender yang timpang; serta 5) Kekerasan dalam keluarga yang menjadi pola turun-temurun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Polisi Usut Penyandang...
Polisi Usut Penyandang Dana hingga Penyewa Gedung Hayam Wuruk yang Jadi Markas Judi Online
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Rekomendasi
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Berita Terkini
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Bahlil Izin Panggil...
Bahlil Izin Panggil Kanda ke Prabowo: Supaya Olahannya Cepat Masuk
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved