PBNU Nilai IUPK Ormas Keagamaan Tak Perlu Jadi Polemik
Jum'at, 14 Juni 2024 - 23:59 WIB
loading...
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ikhsan Abdullah menilai keputusan pemerintah mengeluarkan aturan Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) ormas keagamaan tidak perlu menjadi polemik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ikhsan Abdullah menilai keputusan pemerintah mengeluarkan aturan Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ormas keagamaan tidak perlu menjadi polemik. Pasalnya, aturan itu bukan sebuah paksaan alias bersifat pilihan.
"Pemerintah sudah punya goodwill, menawarkan. Jadi sebenarnya pilihan kepada ormas keagamaan diterima atau tidak. Sebenarnya tidak perlu jadi polemik, yang menerima silakan, yang tidak terima ya tidak masalah,” kata Ikhsan, Jumat (14/6/2024).
Adapun WIUPK tertuang dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Aturan itu merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Janji Profesional, Ormas Keagamaan Manfaatkan Izin Tambang untuk Umat
Sedangkan bunyi Pasal 83A adalah, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."
"Pemerintah sudah punya goodwill, menawarkan. Jadi sebenarnya pilihan kepada ormas keagamaan diterima atau tidak. Sebenarnya tidak perlu jadi polemik, yang menerima silakan, yang tidak terima ya tidak masalah,” kata Ikhsan, Jumat (14/6/2024).
Adapun WIUPK tertuang dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Aturan itu merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Janji Profesional, Ormas Keagamaan Manfaatkan Izin Tambang untuk Umat
Sedangkan bunyi Pasal 83A adalah, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."
Lihat Juga :