PBNU Nilai IUPK Ormas Keagamaan Tak Perlu Jadi Polemik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ikhsan Abdullah menilai keputusan pemerintah mengeluarkan aturan Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ormas keagamaan tidak perlu menjadi polemik. Pasalnya, aturan itu bukan sebuah paksaan alias bersifat pilihan.
"Pemerintah sudah punya goodwill, menawarkan. Jadi sebenarnya pilihan kepada ormas keagamaan diterima atau tidak. Sebenarnya tidak perlu jadi polemik, yang menerima silakan, yang tidak terima ya tidak masalah,” kata Ikhsan, Jumat (14/6/2024).
Adapun WIUPK tertuang dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Aturan itu merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sedangkan bunyi Pasal 83A adalah, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."
PBNU sebagai salah satu ormas keagamaan yang menyambut baik WIUPK ormas keagamaan. Ikhsan mengatakan, PBNU akan memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik mungkin.
"Bagi NU, ini kesempatan yang diberikan pemerintah kenapa tidak kita manfaatkan. Kami juga punya sayap bisnis yang memiliki keahlian, kemampuan, dan teknokrat. Kalau kesempatan itu diberikan, ya insyaalah mampu," ujar Ikhsan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menuturkan pemerintah sudah berencana memberikan konsesi kepada ormas keagamaan sejak 2021. Sehingga kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Ormas keagamaan ada yang berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas soal pemanfaatan kekayaan alam oleh ormas keagamaan. "Ada yang mengajukan surat bertemu Presiden. Waktu berkelakar kemudian menyampaikan apakah kita tidak bisa mengurus hal seperti ini," ujar Ngabalin.
"Kita tahu kandungan kekayaan Republik Indonesia yang begitu luar biasa ini kenapa tidak dimanfaatkan orang lain, bukan yang itu-itu saja," pungkas Ngabalin.
"Pemerintah sudah punya goodwill, menawarkan. Jadi sebenarnya pilihan kepada ormas keagamaan diterima atau tidak. Sebenarnya tidak perlu jadi polemik, yang menerima silakan, yang tidak terima ya tidak masalah,” kata Ikhsan, Jumat (14/6/2024).
Adapun WIUPK tertuang dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Aturan itu merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sedangkan bunyi Pasal 83A adalah, "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan."
PBNU sebagai salah satu ormas keagamaan yang menyambut baik WIUPK ormas keagamaan. Ikhsan mengatakan, PBNU akan memanfaatkan kebijakan tersebut sebaik mungkin.
"Bagi NU, ini kesempatan yang diberikan pemerintah kenapa tidak kita manfaatkan. Kami juga punya sayap bisnis yang memiliki keahlian, kemampuan, dan teknokrat. Kalau kesempatan itu diberikan, ya insyaalah mampu," ujar Ikhsan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menuturkan pemerintah sudah berencana memberikan konsesi kepada ormas keagamaan sejak 2021. Sehingga kekayaan alam tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Ormas keagamaan ada yang berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas soal pemanfaatan kekayaan alam oleh ormas keagamaan. "Ada yang mengajukan surat bertemu Presiden. Waktu berkelakar kemudian menyampaikan apakah kita tidak bisa mengurus hal seperti ini," ujar Ngabalin.
"Kita tahu kandungan kekayaan Republik Indonesia yang begitu luar biasa ini kenapa tidak dimanfaatkan orang lain, bukan yang itu-itu saja," pungkas Ngabalin.
(rca)