Janji Profesional, Ormas Keagamaan Manfaatkan Izin Tambang untuk Umat
Kamis, 13 Juni 2024 - 23:10 WIB
loading...
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf berjanji bakal memanfaatkan peraturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan secara bertanggung jawab. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berjanji bakal memanfaatkan peraturan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan secara bertanggung jawab. Keputusan pemerintah menerbitkan peraturan tersebut diyakini bakal berdampak positif bagi pengelolaan organisasi dan kesejahteraan umat.
"NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya," ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Daftar 6 Lahan Tambang yang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan
Adapun WIUPK Ormas Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dia mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena mengeluarkan PP tersebut.
Menurut dia, WIUPK Ormas Keagamaan adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu tercapai.
"NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya," ujar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Daftar 6 Lahan Tambang yang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan
Adapun WIUPK Ormas Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dia mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena mengeluarkan PP tersebut.
Menurut dia, WIUPK Ormas Keagamaan adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu tercapai.
Lihat Juga :