Kuasa Hukum 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Perlu Uji Kebohongan Penyidik hingga Hakim

Jum'at, 14 Juni 2024 - 00:01 WIB
loading...
Kuasa Hukum 5 Terpidana...
Kuasa hukum keluarga 5 terpidana dan saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Nicholay Aprilindo menjadi narasumber pada program Interupsi di iNews TV, Kamis (13/6/2024). Foto: iNews TV
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga 5 terpidana dan saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Rizky Rudiana atau Eki, Nicholay Aprilindo menuturkan perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi terhadap penyidik hingga hakim yang menangani kasus tersebut. Hal itu dia sampaikan dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (13/6/2024).

Dia berharap perkara tersebut bisa ditangani Bareskrim Polri agar lebih komprehensif dalam penanganan. “Kasus ini harus ditarik Bareskrim Polri supaya lebih komprehensif dalam hal penanganannya, penyelidikan, dan penyidikannya,” ujar Nicholay.



Kemudian, perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi terhadap penyidik hingga hakim yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

“Pertama, terhadap penyidik yang mengusut tahun 2016. Jaksa yang menuntut tahun 2016, hakim yang menyidangkan perkara tahun 2016,” katanya.

“Mereka harus diuji kebohongan dan tes psikologi,” tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2192 seconds (0.1#10.140)