Kuasa Hukum 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Perlu Uji Kebohongan Penyidik hingga Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum keluarga 5 terpidana dan saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Rizky Rudiana atau Eki, Nicholay Aprilindo menuturkan perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi terhadap penyidik hingga hakim yang menangani kasus tersebut. Hal itu dia sampaikan dalam program Interupsi di iNews TV, Kamis (13/6/2024).
Dia berharap perkara tersebut bisa ditangani Bareskrim Polri agar lebih komprehensif dalam penanganan. “Kasus ini harus ditarik Bareskrim Polri supaya lebih komprehensif dalam hal penanganannya, penyelidikan, dan penyidikannya,” ujar Nicholay.
Kemudian, perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi terhadap penyidik hingga hakim yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.
“Pertama, terhadap penyidik yang mengusut tahun 2016. Jaksa yang menuntut tahun 2016, hakim yang menyidangkan perkara tahun 2016,” katanya.
“Mereka harus diuji kebohongan dan tes psikologi,” tambahnya.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
Dia berharap perkara tersebut bisa ditangani Bareskrim Polri agar lebih komprehensif dalam penanganan. “Kasus ini harus ditarik Bareskrim Polri supaya lebih komprehensif dalam hal penanganannya, penyelidikan, dan penyidikannya,” ujar Nicholay.
Kemudian, perlu adanya uji kebohongan dan tes psikologi terhadap penyidik hingga hakim yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.
“Pertama, terhadap penyidik yang mengusut tahun 2016. Jaksa yang menuntut tahun 2016, hakim yang menyidangkan perkara tahun 2016,” katanya.
“Mereka harus diuji kebohongan dan tes psikologi,” tambahnya.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
(jon)