Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kaltim, KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut lantaran ketiganya diduga terkait kasus korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024).
Namun demikian, Tessa enggan membeberkan secara lengkap dari pihak yang dicegah tersebut. Tessa hanya menyebutkan inisial mereka. "AFI, DDWT, dan ROC," ujarnya.
Tessa menyebutkan, pencegahan ini guna yang bersangkutan tetap berada di Indonesia. Pasalnya, keterangan mereka dianggap penting dalam mengusut perkara tersebut. "Keputusan (pencegahan) ini berlaku untuk enam bulan," ucapnya.
"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024).
Namun demikian, Tessa enggan membeberkan secara lengkap dari pihak yang dicegah tersebut. Tessa hanya menyebutkan inisial mereka. "AFI, DDWT, dan ROC," ujarnya.
Tessa menyebutkan, pencegahan ini guna yang bersangkutan tetap berada di Indonesia. Pasalnya, keterangan mereka dianggap penting dalam mengusut perkara tersebut. "Keputusan (pencegahan) ini berlaku untuk enam bulan," ucapnya.
(cip)