Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kaltim, KPK Cegah 3 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Kamis, 26 September 2024 - 21:52 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi...
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan telah mencegah tiga orang terkait kasus dugaan korupsi IUP di Kaltim bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut lantaran ketiganya diduga terkait kasus korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024).



Namun demikian, Tessa enggan membeberkan secara lengkap dari pihak yang dicegah tersebut. Tessa hanya menyebutkan inisial mereka. "AFI, DDWT, dan ROC," ujarnya.

Tessa menyebutkan, pencegahan ini guna yang bersangkutan tetap berada di Indonesia. Pasalnya, keterangan mereka dianggap penting dalam mengusut perkara tersebut. "Keputusan (pencegahan) ini berlaku untuk enam bulan," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)