Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Penghargaan di Interpol Global Meeting for Digital Piracy

Kamis, 13 Juni 2024 - 18:21 WIB
loading...
Tangkap Dalang Penyebaran...
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menerima penghargaan Interpol Global Meeting in Digital Piracy. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penghargaan di acara Interpol Global Meeting in Digital Piracy. Penghargaan tersebut diterima langsung Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo di Lyon, France, pada 31 Mei 2024.

Sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) Indonesia, DJKI dinilai berhasil melaksanakan operasi gabungan bersama para pihak dari Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Kerja sama ini untuk menangkap dalang dari penyebarluasan lembaga penyiaran ilegal dalam bentuk Internet Protocol Television (IPTV) dengan nama “TVDOL” yang dikelola oleh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dong Gil.

Baca juga: DJKI Gandeng Tokopedia Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk MPIG Kopi Sukapura Jawa Barat

Pelanggaran ini dimulai setelah Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negaranya di Korea Selatan, yang menyiarkan beberapa saluran televisi Korea tanpa izin, termasuk saluran milik MBC di Indonesia.

Hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan IPTV tersebut dikelola oleh dalang utama bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendirian. Dia juga memiliki kelompok dengan peran yang beragam dalam melakukan penyiaran ilegal dari 2010 hingga 2023 tanpa izin dari pemegang hak.

Baca juga: DJKI Berhasil Raih Penghargaan Public Relations Indonesia Awards 2024

Setelah penyidikan dan olah TKP pada Oktober 2023 di kediaman terlapor di kawasan BSD Tangerang, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu, peralatan operasi IPTV seperti server, kabel-kabel serta Set Top Box (STB) yang digunakan untuk menyiarkan saluran televisi Korea secara langsung maupun Video-on-Demand (VOD).

Pelaku menyatakan mereka menyiarkan 108.000 siaran langsung dan VOD tanpa izin dari pemegang hak cipta, serta meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.

Selain itu dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, terungkap kerugian yang dialami oleh pemerintah Korea Selatan diestimasi mencapai 16 miliar won atau setara dengan USD1,23 juta untuk total penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 13 tahun.

Kegiatan operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak dan lembaga untuk mencapai suatu tujuan bersama. Interpol terlibat dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak Korea dan DJKI serta mengoordinasikan tindakan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia. Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea bersama Kepolisian Busan berperan dalam menyelesaikan perkara dengan menyediakan data dan informasi para pelaku yang dibutuhkan oleh penyidik.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Indonesia turut berpartisipasi dengan memberikan dukungan kepada pelapor dari Korea melalui penyediaan pengacara dan penerjemah, sehingga memperlancar proses pelaporan ke Kantor DJKI dan memastikan legalitas untuk seluruh pengungkapan masalah ini.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyatakan, penghargaan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Interpol dan Kepolisian Nasional Korea Selatan pada pertemuan tahunan I-SOP (Interpol - stop online piracy) 2024 di Lyon ini mengharumkan penegakan hukum.

Sebagai anggota Interpol yang masih baru, DJKI Kemenkumham berhasil menunjukkan kinerja penegakan hukum KI dan kolaborasi lintas penegak hukum. “Ini menjadi dorongan bagi PPNS KI untuk lebih berkiprah dalam perlindungan KI dan penegakannya.” Ungkap Anom, Kamis (13/6/2024).

Wakil Ketua Bidang Public Relation AVISI Fachrul Prasodjo, menyatakan, upaya menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia tidak hanya merupakan perwujudan komitmen untuk melindungi hak-hak kreatif dan inovatif, tetapi juga langkah strategis dalam membangun fondasi hukum yang kuat serta mendukung ekosistem industri.

"AVISI menyampaikan selamat kepada DJKI atas penghargaan yang diraih. Kami sangat mengapresiasi kolaborasi strategis yang dilakukan DJKI di tingkat internasional, yang selaras dengan visi dan misi utama AVISI dalam melawan pembajakan. Keberhasilan kolaborasi ini menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekosistem dari hulu ke hilir dalam industry ini," ujar Fachrul

AVISI atau Asosiasi Video Streaming Indonesia merupakan organisasi non-profit yang fokus dalam memajukan dan mempromosikan industri kreatif-digital Tanah Air, serta membangun ekosistem industri yang ramah terhadap model bisnis video streaming.

Didirikan pada 23 Maret 2023, AVISI merupakan perkumpulan dari tiga belas platform video streaming beranggota, yakni BeIN, Bioskop Online, Cubmu, Genflix, KlikFilm, Max Stream, Mola, Netflix, Prime Video, Vidio, Vision+, VIU, dan WeTV.

Dalam merealisasikan tujuannya, AVISI fokus pada tiga fungsi utama, yakni sebagai sebuah wadah kerjasama bagi para anggotanya, sebagai mitra dan jembatan komunikasi bagi para pemangku kepentingan, pemerintah, dan industri, serta sebagai upaya kolektif dari para platform video streaming dalam memberantas praktik pembajakan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
RI Jadi Negara Tujuan...
RI Jadi Negara Tujuan Kejahatan Transnasional, Interpol Dorong Pemerintah Bentuk Task Force
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Titik Cerah Perjuangan...
Titik Cerah Perjuangan Hak atas Merek Arc’teryx di Indonesia
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Rekomendasi
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
Jurusan Kuliah yang...
Jurusan Kuliah yang Berpeluang Cepat Dapat Kerja di Era Digital
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved