Tangkap Dalang Penyebaran IPTV Ilegal, DJKI Raih Penghargaan di Interpol Global Meeting for Digital Piracy
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penghargaan di acara Interpol Global Meeting in Digital Piracy. Penghargaan tersebut diterima langsung Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo di Lyon, France, pada 31 Mei 2024.
Sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) Indonesia, DJKI dinilai berhasil melaksanakan operasi gabungan bersama para pihak dari Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kerja sama ini untuk menangkap dalang dari penyebarluasan lembaga penyiaran ilegal dalam bentuk Internet Protocol Television (IPTV) dengan nama “TVDOL” yang dikelola oleh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dong Gil.
Pelanggaran ini dimulai setelah Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negaranya di Korea Selatan, yang menyiarkan beberapa saluran televisi Korea tanpa izin, termasuk saluran milik MBC di Indonesia.
Hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan IPTV tersebut dikelola oleh dalang utama bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendirian. Dia juga memiliki kelompok dengan peran yang beragam dalam melakukan penyiaran ilegal dari 2010 hingga 2023 tanpa izin dari pemegang hak.
Setelah penyidikan dan olah TKP pada Oktober 2023 di kediaman terlapor di kawasan BSD Tangerang, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu, peralatan operasi IPTV seperti server, kabel-kabel serta Set Top Box (STB) yang digunakan untuk menyiarkan saluran televisi Korea secara langsung maupun Video-on-Demand (VOD).
Pelaku menyatakan mereka menyiarkan 108.000 siaran langsung dan VOD tanpa izin dari pemegang hak cipta, serta meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.
Selain itu dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, terungkap kerugian yang dialami oleh pemerintah Korea Selatan diestimasi mencapai 16 miliar won atau setara dengan USD1,23 juta untuk total penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 13 tahun.
Kegiatan operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak dan lembaga untuk mencapai suatu tujuan bersama. Interpol terlibat dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak Korea dan DJKI serta mengoordinasikan tindakan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia. Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea bersama Kepolisian Busan berperan dalam menyelesaikan perkara dengan menyediakan data dan informasi para pelaku yang dibutuhkan oleh penyidik.
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Indonesia turut berpartisipasi dengan memberikan dukungan kepada pelapor dari Korea melalui penyediaan pengacara dan penerjemah, sehingga memperlancar proses pelaporan ke Kantor DJKI dan memastikan legalitas untuk seluruh pengungkapan masalah ini.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyatakan, penghargaan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Interpol dan Kepolisian Nasional Korea Selatan pada pertemuan tahunan I-SOP (Interpol - stop online piracy) 2024 di Lyon ini mengharumkan penegakan hukum.
Sebagai anggota Interpol yang masih baru, DJKI Kemenkumham berhasil menunjukkan kinerja penegakan hukum KI dan kolaborasi lintas penegak hukum. “Ini menjadi dorongan bagi PPNS KI untuk lebih berkiprah dalam perlindungan KI dan penegakannya.” Ungkap Anom, Kamis (13/6/2024).
Wakil Ketua Bidang Public Relation AVISI Fachrul Prasodjo, menyatakan, upaya menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia tidak hanya merupakan perwujudan komitmen untuk melindungi hak-hak kreatif dan inovatif, tetapi juga langkah strategis dalam membangun fondasi hukum yang kuat serta mendukung ekosistem industri.
"AVISI menyampaikan selamat kepada DJKI atas penghargaan yang diraih. Kami sangat mengapresiasi kolaborasi strategis yang dilakukan DJKI di tingkat internasional, yang selaras dengan visi dan misi utama AVISI dalam melawan pembajakan. Keberhasilan kolaborasi ini menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekosistem dari hulu ke hilir dalam industry ini," ujar Fachrul
AVISI atau Asosiasi Video Streaming Indonesia merupakan organisasi non-profit yang fokus dalam memajukan dan mempromosikan industri kreatif-digital Tanah Air, serta membangun ekosistem industri yang ramah terhadap model bisnis video streaming.
Didirikan pada 23 Maret 2023, AVISI merupakan perkumpulan dari tiga belas platform video streaming beranggota, yakni BeIN, Bioskop Online, Cubmu, Genflix, KlikFilm, Max Stream, Mola, Netflix, Prime Video, Vidio, Vision+, VIU, dan WeTV.
Dalam merealisasikan tujuannya, AVISI fokus pada tiga fungsi utama, yakni sebagai sebuah wadah kerjasama bagi para anggotanya, sebagai mitra dan jembatan komunikasi bagi para pemangku kepentingan, pemerintah, dan industri, serta sebagai upaya kolektif dari para platform video streaming dalam memberantas praktik pembajakan.
Sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) Indonesia, DJKI dinilai berhasil melaksanakan operasi gabungan bersama para pihak dari Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kerja sama ini untuk menangkap dalang dari penyebarluasan lembaga penyiaran ilegal dalam bentuk Internet Protocol Television (IPTV) dengan nama “TVDOL” yang dikelola oleh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dong Gil.
Baca Juga
Pelanggaran ini dimulai setelah Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negaranya di Korea Selatan, yang menyiarkan beberapa saluran televisi Korea tanpa izin, termasuk saluran milik MBC di Indonesia.
Hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan IPTV tersebut dikelola oleh dalang utama bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendirian. Dia juga memiliki kelompok dengan peran yang beragam dalam melakukan penyiaran ilegal dari 2010 hingga 2023 tanpa izin dari pemegang hak.
Setelah penyidikan dan olah TKP pada Oktober 2023 di kediaman terlapor di kawasan BSD Tangerang, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu, peralatan operasi IPTV seperti server, kabel-kabel serta Set Top Box (STB) yang digunakan untuk menyiarkan saluran televisi Korea secara langsung maupun Video-on-Demand (VOD).
Pelaku menyatakan mereka menyiarkan 108.000 siaran langsung dan VOD tanpa izin dari pemegang hak cipta, serta meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.
Selain itu dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, terungkap kerugian yang dialami oleh pemerintah Korea Selatan diestimasi mencapai 16 miliar won atau setara dengan USD1,23 juta untuk total penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 13 tahun.
Kegiatan operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak dan lembaga untuk mencapai suatu tujuan bersama. Interpol terlibat dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak Korea dan DJKI serta mengoordinasikan tindakan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia. Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea bersama Kepolisian Busan berperan dalam menyelesaikan perkara dengan menyediakan data dan informasi para pelaku yang dibutuhkan oleh penyidik.
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Indonesia turut berpartisipasi dengan memberikan dukungan kepada pelapor dari Korea melalui penyediaan pengacara dan penerjemah, sehingga memperlancar proses pelaporan ke Kantor DJKI dan memastikan legalitas untuk seluruh pengungkapan masalah ini.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menyatakan, penghargaan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Interpol dan Kepolisian Nasional Korea Selatan pada pertemuan tahunan I-SOP (Interpol - stop online piracy) 2024 di Lyon ini mengharumkan penegakan hukum.
Sebagai anggota Interpol yang masih baru, DJKI Kemenkumham berhasil menunjukkan kinerja penegakan hukum KI dan kolaborasi lintas penegak hukum. “Ini menjadi dorongan bagi PPNS KI untuk lebih berkiprah dalam perlindungan KI dan penegakannya.” Ungkap Anom, Kamis (13/6/2024).
Wakil Ketua Bidang Public Relation AVISI Fachrul Prasodjo, menyatakan, upaya menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia tidak hanya merupakan perwujudan komitmen untuk melindungi hak-hak kreatif dan inovatif, tetapi juga langkah strategis dalam membangun fondasi hukum yang kuat serta mendukung ekosistem industri.
"AVISI menyampaikan selamat kepada DJKI atas penghargaan yang diraih. Kami sangat mengapresiasi kolaborasi strategis yang dilakukan DJKI di tingkat internasional, yang selaras dengan visi dan misi utama AVISI dalam melawan pembajakan. Keberhasilan kolaborasi ini menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekosistem dari hulu ke hilir dalam industry ini," ujar Fachrul
AVISI atau Asosiasi Video Streaming Indonesia merupakan organisasi non-profit yang fokus dalam memajukan dan mempromosikan industri kreatif-digital Tanah Air, serta membangun ekosistem industri yang ramah terhadap model bisnis video streaming.
Didirikan pada 23 Maret 2023, AVISI merupakan perkumpulan dari tiga belas platform video streaming beranggota, yakni BeIN, Bioskop Online, Cubmu, Genflix, KlikFilm, Max Stream, Mola, Netflix, Prime Video, Vidio, Vision+, VIU, dan WeTV.
Dalam merealisasikan tujuannya, AVISI fokus pada tiga fungsi utama, yakni sebagai sebuah wadah kerjasama bagi para anggotanya, sebagai mitra dan jembatan komunikasi bagi para pemangku kepentingan, pemerintah, dan industri, serta sebagai upaya kolektif dari para platform video streaming dalam memberantas praktik pembajakan.
(cip)