Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kamis, 13 Juni 2024 - 15:45 WIB
loading...
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah ke Kejari Jaksel
Kejagung melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/ari sandita murti
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap 2 kasus dugaan korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan. Sebanyak 10 tersangka dibawa Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan untuk diserahkan berikut berkas-berkasnya.

Berdasarkan pantauan, terdapat lebih dari 7 tersangka yang dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kejagung untuk diperlihatkan ke awak media dan sisanya ada tersangka yang lebih dahulu dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Para tersangka tersebut menggunakan kemeja warna putih dengan dibalut rompi tahanan Kejagung.

Para tersangka yang dibawa tiba pukul 12.30 WIB dengan dikawal ketat petugas Kejagung untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Selain para tersangka, pihak Kejagung juga membawa sejumlah dokumen berkaitan dugaan kasus korupsi timah untuk diserahkan pula ke Kejari Jakarta Selatan.



"Pada hari ini Kamis, 13 Juni 2024 penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tentu diserahkan kepada penuntut umum yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Kamis (13/6/2024).

Total sudah ada 13 tersangka yang telah dirampungkan pelimpahan tahap 2 di kasus dugaan korupsi timah tersebut, 1 di antaranya bahkan sudah menjalani persidangan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Masih ada 9 tersangka lagi yang masih dalam proses pemberkasan.



"Ada 9 orang lagi tersangka yang tentu kita harapkan dalam waktu dekat juga akan diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum," katanya.

Adapun identitas 10 tersangka tersebut, yakni.

1. MRPT selaku direktur utama PT Timah periode tahun 2016-2021.
2. EE selaku direktur kewangan PT Timah periode tahun 2017-2018.
3. HT selaku direktur utama CP VIP
4. MBG selaku direktur utama PT SIP
5. SG selaku komisaris PT SIP
6. RI selaku direktur utama PT SBS
7. BY selaku eks komisaris CP VIP
8. RL selaku general manager PT TEIN
9. SP selaku direktur utama PT RBT
10. RA selaku direktur pengembangan usaha PT RBT.

Selain para tersangka, Kejagung juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen berkaitan dugaan kasus korupsi tersebut. Uang tunai, logam mulia, 3 unit mobil hingga 90 sertifikat tanah.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2420 seconds (0.1#10.140)
pixels