Cegah Tumpang Tindih, Kewenangan Penyadapan di RUU Polri dan TNI Harus di Bawah Koordinasi BIN
Kamis, 13 Juni 2024 - 10:24 WIB
loading...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, kewenangan penyadapan di RUU Polri sebaiknya di bawah koordinasi BIN agar tidak terjadi tumpang tindih dengan TNI dan KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait kewenangan penyadapan menuai pro dan kontra. Agar tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi lain seperti TNI dan KPK, kewenangan tersebut sebaiknya di bawah koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN).
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, tumpang tindih kewenangan memiliki dampak negatif jika tidak ada koordinasi.
"Sebaliknya, dengan koordinasi yang matang maka tumpang tindih kewenangan justru memperluas lingkup kerja sama yang solid untuk mencegah dan menangkal tindak pidana korupsi," ujar Nuning panggilan akrabnya, Kamis (14/6/2024).
Baca juga: RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody
Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebut, RUU Polri juga menekankan pasal kepolisian berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, tumpang tindih kewenangan memiliki dampak negatif jika tidak ada koordinasi.
"Sebaliknya, dengan koordinasi yang matang maka tumpang tindih kewenangan justru memperluas lingkup kerja sama yang solid untuk mencegah dan menangkal tindak pidana korupsi," ujar Nuning panggilan akrabnya, Kamis (14/6/2024).
Baca juga: RUU Polri Dikritik YLBHI: Kepolisian Bisa Jadi Superbody
Mantan anggota Komisi l DPR ini menyebut, RUU Polri juga menekankan pasal kepolisian berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Lihat Juga :