Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Tak Mungkin Keadilan Masyarakat Terpenuhi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Vina Arsita Dewi alias Vina Cirebon , Hotman Paris Hutapea mengatakan, kasus kliennya tak akan mendapat keadilan hukum. Hal ini meski Pegi alias Perong dinyatakan bersalah.
"Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua DPO bernama Andi dan Dani.
Peran Andi dan Dani dalam menganiaya dan memerkosa Vina juga dijelaskan secara rinci dalam BAP itu. Andi yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu.
Sementara Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum ketujuh pelaku lainnya. "Ada di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan dari kedua pelaku DPO," beber Hotman.
Selain itu, Hotman menerangkan, delapan orang terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.
Para terpidana mengakui, adanya tiga orang DPO yang juga ikut dalam kasus pembunuhan Vina. Akhirnya, keputusan persidangan di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO itu sudah final dan ikrar.
Sampai di tahun 2024 di mana kasus Vina kembali dibuka untuk diselidiki lebih lanjut, hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditemukan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sementara dua DPO lainnya dianggap fiktif dan tidak ditindaklanjuti lagi penyidikannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Hal itu lah yang membuat Hotman bertanya-tanya mengapa hasil persidangan yang sudah final dapat diubah dengan penyidikan yang singkat.
"Ini putusan sudah final, sudah ikrar, sekarang diubah lagi dengan penyidikan yang begitu singkat," pungkas Hotman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut, di tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 tersangka.
Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi DPO.
Delapan tahun kasus tersebut berlalu, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film layar lebar.
Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan menangkap seorang kuli buruh Pegi Setiawan yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Pihak kepolisian kemudian menetapkan dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif belaka.
"Jadi, sekali lagi ini tidak mungkin lagi kasusnya terbongkar, tidak mungkin lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi hanya dengan penyidikan terhadap Pegi," kata Hotman di Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut Hotman menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 tertulis jelas adanya dua DPO bernama Andi dan Dani.
Peran Andi dan Dani dalam menganiaya dan memerkosa Vina juga dijelaskan secara rinci dalam BAP itu. Andi yang melempari Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana dengan batu.
Sementara Dani adalah orang yang pertama kali menyetubuhi Vina sebelum ketujuh pelaku lainnya. "Ada di sini jelas (BAP tahun 2016) peranan dari kedua pelaku DPO," beber Hotman.
Selain itu, Hotman menerangkan, delapan orang terpidana lainnya mengaku melakukan perbuatan itu secara bersama-sama, mereka juga tidak pernah mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain.
Para terpidana mengakui, adanya tiga orang DPO yang juga ikut dalam kasus pembunuhan Vina. Akhirnya, keputusan persidangan di tahun 2016 termasuk tentang adanya tiga DPO itu sudah final dan ikrar.
Sampai di tahun 2024 di mana kasus Vina kembali dibuka untuk diselidiki lebih lanjut, hanya satu dari tiga DPO yang berhasil ditemukan yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Sementara dua DPO lainnya dianggap fiktif dan tidak ditindaklanjuti lagi penyidikannya oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Hal itu lah yang membuat Hotman bertanya-tanya mengapa hasil persidangan yang sudah final dapat diubah dengan penyidikan yang singkat.
"Ini putusan sudah final, sudah ikrar, sekarang diubah lagi dengan penyidikan yang begitu singkat," pungkas Hotman.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.
Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.
Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut, di tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 tersangka.
Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya menjadi DPO.
Delapan tahun kasus tersebut berlalu, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film layar lebar.
Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan menangkap seorang kuli buruh Pegi Setiawan yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Pihak kepolisian kemudian menetapkan dua DPO lainnya dianggap tidak ada atau hanya fiktif belaka.
(maf)