Sidang Lanjutan, SYL Hadirkan Ahli Pidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL ) kembali menjalani sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Hari ini, SYL akan menghadirkan ahli meringankan.
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyatakan, ahli yang dihadirkan pihaknya hanya satu orang. Djamaluddin menyebutkan, ahli meringankan yang dihadirkan merupakan ahli pidana.
"Ahli pidana Prof Agus Surono, dari Universitas Pancasila, Jakarta" kata Djamaluddin saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya, SYL telah menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Mereka adalah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan, Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal.
Menurut Jaksa pada KPK, Meyer Simanjuntak, keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL.
"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Mereka pun lebih banyak menyampaikan keterangan saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," ujarnya.
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menyatakan, ahli yang dihadirkan pihaknya hanya satu orang. Djamaluddin menyebutkan, ahli meringankan yang dihadirkan merupakan ahli pidana.
"Ahli pidana Prof Agus Surono, dari Universitas Pancasila, Jakarta" kata Djamaluddin saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya, SYL telah menghadirkan dua saksi meringankan pada sidang yang digelar 10 Juni 2024 lalu. Mereka adalah mantan honorer Dirjen Hortikultura Kementan, Rafly Fauzi dan ASN Pemprov Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal.
Menurut Jaksa pada KPK, Meyer Simanjuntak, keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL.
"Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Mereka pun lebih banyak menyampaikan keterangan saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan," ujarnya.
(maf)