2 Nama DPO Dihilangkan dalam Kasus Vina Cirebon Disorot
Senin, 10 Juni 2024 - 22:23 WIB
loading...
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyoroti tindakan kepolisian menghapus nama DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto/SINDOnews/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyoroti tindakan kepolisian menghapus nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon . Dua DPO itu antara lain Andi dan Dani.
Dua nama itu hilang setelah Pegi Setiawan ditangkap adalah sebuah kejanggalan. Sebab, dua nama tersebut diketahui memiliki perannya masing-masing dalam kasus Vina Cirebon.
"Itu di dalam dakwaan disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eki ke flyover dengan naik sepeda motor diapit katanya," kata Otto dalam konferensi pers di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
"Mungkin dibonceng, ke flyover sehingga terkesan matinya itu gara-gara kecelakaan," sambungnya.
Baca juga: Kasus Kematian Vina Cirebon, Otto Hasibuan Minta Kapolri Ganti Penyidik
Dia menjelaskan, berdasarkan isi dakwaan jaksa hingga putusan hakim, nama Andi dan Dani jelas berperan dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, jika tiba-tiba polisi menyatakan dua nama itu adalah fiktif, maka seluruh cerita pembunuhan Vina juga kemungkinan fiktif.
"Pertanyaannya siapa yang membawa Vina dan Eki ini ke flyover? Apa bisa mereka itu jalan lagi walau sudah mati? Siapa yang bawa? Ini aneh cerita ini. Jadi artinya, isi dakwaan itu fiktif dong? Karena Dani dan Andi sesungguhnya tidak ada. Padahal di dakwaan di situ ada," pungkasnya.
Dua nama itu hilang setelah Pegi Setiawan ditangkap adalah sebuah kejanggalan. Sebab, dua nama tersebut diketahui memiliki perannya masing-masing dalam kasus Vina Cirebon.
"Itu di dalam dakwaan disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eki ke flyover dengan naik sepeda motor diapit katanya," kata Otto dalam konferensi pers di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
"Mungkin dibonceng, ke flyover sehingga terkesan matinya itu gara-gara kecelakaan," sambungnya.
Baca juga: Kasus Kematian Vina Cirebon, Otto Hasibuan Minta Kapolri Ganti Penyidik
Dia menjelaskan, berdasarkan isi dakwaan jaksa hingga putusan hakim, nama Andi dan Dani jelas berperan dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, jika tiba-tiba polisi menyatakan dua nama itu adalah fiktif, maka seluruh cerita pembunuhan Vina juga kemungkinan fiktif.
"Pertanyaannya siapa yang membawa Vina dan Eki ini ke flyover? Apa bisa mereka itu jalan lagi walau sudah mati? Siapa yang bawa? Ini aneh cerita ini. Jadi artinya, isi dakwaan itu fiktif dong? Karena Dani dan Andi sesungguhnya tidak ada. Padahal di dakwaan di situ ada," pungkasnya.
Lihat Juga :