2 Nama DPO Dihilangkan dalam Kasus Vina Cirebon Disorot

Senin, 10 Juni 2024 - 22:23 WIB
loading...
2 Nama DPO Dihilangkan dalam Kasus Vina Cirebon Disorot
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyoroti tindakan kepolisian menghapus nama DPO dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto/SINDOnews/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menyoroti tindakan kepolisian menghapus nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon . Dua DPO itu antara lain Andi dan Dani.

Dua nama itu hilang setelah Pegi Setiawan ditangkap adalah sebuah kejanggalan. Sebab, dua nama tersebut diketahui memiliki perannya masing-masing dalam kasus Vina Cirebon.

"Itu di dalam dakwaan disebutkan bahwa Dani dan Andi inilah yang membawa korban Vina dan Eki ke flyover dengan naik sepeda motor diapit katanya," kata Otto dalam konferensi pers di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

"Mungkin dibonceng, ke flyover sehingga terkesan matinya itu gara-gara kecelakaan," sambungnya.



Dia menjelaskan, berdasarkan isi dakwaan jaksa hingga putusan hakim, nama Andi dan Dani jelas berperan dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, jika tiba-tiba polisi menyatakan dua nama itu adalah fiktif, maka seluruh cerita pembunuhan Vina juga kemungkinan fiktif.

"Pertanyaannya siapa yang membawa Vina dan Eki ini ke flyover? Apa bisa mereka itu jalan lagi walau sudah mati? Siapa yang bawa? Ini aneh cerita ini. Jadi artinya, isi dakwaan itu fiktif dong? Karena Dani dan Andi sesungguhnya tidak ada. Padahal di dakwaan di situ ada," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Vina Cirebon tewas dibunuh oleh komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.

Awalnya, Vina dan Eki diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata keduanya terbukti dibunuh.

Bukan hanya dibunuh, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. Atas peristiwa tersebut pada tahun 2016 Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka.

Namun saat itu, hanya delapan tersangka yang berhasil ditemukan keberadaannya dan ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran atau masuk DPO. Delapan tahun kasus tersebut berlalu, polisi belum bisa menemukan ketiga DPO tersebut. Sampai akhirnya, kasus Vina kembali viral usai dibuat film layar lebar.

Polda Jawa Barat akhirnya kembali melakukan penyidikan lagi atas kasus Vina dan menangkap seorang kuli buruh Pegi Setiawan yang ditetapkan pihak kepolisian sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Namaun belakang ini, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menghilangkan nama Andi dan Dani dalam DPO kasus tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)
pixels