Penyidikan Kasus Vina Cirebon Dianggap Keliru, Eks Kabareskrim Berharap Penahanan Pegi Ditangguhkan

Senin, 10 Juni 2024 - 16:42 WIB
loading...
Penyidikan Kasus Vina Cirebon Dianggap Keliru, Eks Kabareskrim Berharap Penahanan Pegi Ditangguhkan
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai polisi telah keliru menangani tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan sejoli Cirebon Vina dan Eky. Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai polisi telah keliru menangani tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan sejoli Cirebon Vina dan Eky. Dia berharap polisi dapat menangguhkan penahanan Pegi.

Dia menilai proses hukum yang dijalani Pegi banyak kejanggalan. Apalagi keterangan saksi hingga penanganan perkara itu lemah lantaran tak didasari pendekatan scientific.



"Mari kita lihat, polisi waktu pertama konferensi pers mengumumkan ada sidik jari Pegi, ada ijazah Pegi, ada KK, adajuga foto Pegi. Tetapi itu untuk membuktikan bahwa namanya betul Pegi. Tak usah pakai (bukti) itu, ibunya pun sudah mengatakan ya ini Pegi, masak ibunya ndak dipercaya," ujar Susno saat diwawancarai dalam program One On One di SINDOnews TV.

"Artinya, keterangan polisi itu sangat kuat bahwa dia adalah Pegi Setiawan, tetapi belum tentu oleh pelaku. Nah, yang belum dibuktikan penyidik bahwa dia pelaku," sambungnya.

Menurut dia, penyidik harus membuktikan bahwa Pegi terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. Salah satunya melakukan penyidikan dengan pendekatan scientific.

"Adakah sidik jari Pegi tertinggal di TKP, tertinggal di barang bukti yang dipakai untuk melakukan kekerasan? Bisa di helm, di motor, dan lain-lain. Kalau ini tidak ada, gugur. Adakah DNA Pegi berada di baju Eky dan Vina? Kalau ini ndak ada, gugur. Adakah darah Vina dan Eky, nempel di bajunya Pegi? Kalau ini ndak ada gugur juga," ungkap Susno.

Dia juga mempertanyakan penanganan perkara atas tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia mengingatkan polisi untuk menerapkan penyidikan yang telah diatur dalam KUHAP.

"Dalam teori, penyidikan yang benar itu adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik berdasarkan hukum acara berlaku untuk membuat terang peristiwa baru menentukan siapa pelakunya. Kalau ini terbalik, tangkap Pegi, cari bukti-buktinya bagaimana supaya menjadikan tersangka," ujar Susno.

Atas dasar itu, dia berharap polisi dapat menangguhkan penahanan Pegi. Langkah penangguhan itu bisa dilakukan oleh polisi. "Jadi saran kita kalau memang tidak ada alat bukti daripada saksi ya tangguhkan saja (penahanan Pegi)," ucapnya.

(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2436 seconds (0.1#10.140)
pixels