Malam Ini di The Prime Show Ramai-ramai, 6 Terpidana Kasus Vina Ajukan PK Bersama Abraham Silaban, Hanya di iNews
loading...
A
A
A
JAKARTA - Malam ini di The Prime Show bersama Abraham Silaban kembali mengupas kasus pembunuhan Vina yang belum juga menemukan titik terang. Perkembangan terakhir, enam terpidana melakukan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menyerahkan memori PK ke Pengadilan Negeri Cirebon. Pengajuan ini diharapkan dapat segera memulai proses sidang PK bagi keenam terpidana tersebut.
Jutek Bongso selaku kuasa hukum enam terpidana mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan memori PK, sehingga proses persidangan akan segera dilaksanakan dan para terpidana akan segera mendapatkan keadilan.
Pengajuan PK ini dilakukan atas dasar keyakinan baru dari para terpidana dan kuasa hukum mereka. Diharapkan bahwa bukti dan argumen baru yang disampaikan dalam memori PK ini dapat mempengaruhi hasil dari sidang PK nanti. Langkah ini diambil setelah proses hukum panjang yang telah dijalani para terpidana sejak kasus ini pertama kali diungkap pada tahun 2016.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian publik luas karena motif dan kekejaman di balik peristiwa tersebut. Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama, keenam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berat. Namun, mereka tetap memperjuangkan keadilan dan berharap pengadilan akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang akan mereka ajukan. Lantas bagaimana kelanjutan proses PK yang diajukan enam terpidana?
Saksikan selengkapnya liputan mendalam Abraham Silaban di The Prime Show "Ramai-ramai, 6 Terpidana kasus Vina Ajukan PK" bersama para narasumber, Pitra Romadoni - kuasa hukum Rudiana, Farhat Abbas - kuasa hukum Saka, Das'ad Latif - Pendakwah, Roely Panggabean- kuasa hukum 6 terpidana, Susno Duadji - Kabareskrim Polri 2008-2009, Malam ini pukul 20.00 WIB, hanya di iNews.
Jutek Bongso selaku kuasa hukum enam terpidana mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan memori PK, sehingga proses persidangan akan segera dilaksanakan dan para terpidana akan segera mendapatkan keadilan.
Pengajuan PK ini dilakukan atas dasar keyakinan baru dari para terpidana dan kuasa hukum mereka. Diharapkan bahwa bukti dan argumen baru yang disampaikan dalam memori PK ini dapat mempengaruhi hasil dari sidang PK nanti. Langkah ini diambil setelah proses hukum panjang yang telah dijalani para terpidana sejak kasus ini pertama kali diungkap pada tahun 2016.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian publik luas karena motif dan kekejaman di balik peristiwa tersebut. Setelah melalui proses persidangan yang cukup lama, keenam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berat. Namun, mereka tetap memperjuangkan keadilan dan berharap pengadilan akan mempertimbangkan fakta-fakta baru yang akan mereka ajukan. Lantas bagaimana kelanjutan proses PK yang diajukan enam terpidana?
Saksikan selengkapnya liputan mendalam Abraham Silaban di The Prime Show "Ramai-ramai, 6 Terpidana kasus Vina Ajukan PK" bersama para narasumber, Pitra Romadoni - kuasa hukum Rudiana, Farhat Abbas - kuasa hukum Saka, Das'ad Latif - Pendakwah, Roely Panggabean- kuasa hukum 6 terpidana, Susno Duadji - Kabareskrim Polri 2008-2009, Malam ini pukul 20.00 WIB, hanya di iNews.
(zik)