Sosialisasikan PP Tambang ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Kalau Nggak Mau Kita Nggak Maksa

Senin, 10 Juni 2024 - 15:02 WIB
loading...
A A A
Tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan sebab di perubahan UU Minerba Pasal 6 poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas dan PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga, perubahan PP itu memasukan IUPK untuk eks PKP2B batu bara.

“Jadi nggak melanggar. Itu lewat mekanisme rapat dan pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis serta diputuskan rapat terbatas. Ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum. Ini sudah melewati proses verifikasi dikaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung, masak pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," ungkap Bahlil.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dilakukan dengan persyaratan yang sangat ketat.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," ujar Jokowi, Rabu (5/6/2024).

Dia menegaskan IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung. "Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Viral Lagu MBG Mas Bahlil...
Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Adi Prayitno: Suka Tidak Suka, Ini Menguntungkan Golkar
Viral Lagu “MBG: Mas...
Viral Lagu MBG: Mas Bahlil Ganteng, Sekjen Golkar: Bukan Sindiran atau Body Shaming
Bahlil Blak-blakan Terkait...
Bahlil Blak-blakan Terkait Isu Naiknya Harga Gas Industri di Jawa
Bahlil Heran Pasokan...
Bahlil Heran Pasokan Batu Bara ke PLN Habis di Tengah Tahun, Pengusaha Dilarang Ekspor!
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Rekomendasi
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved