Sosialisasikan PP Tambang ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Kalau Nggak Mau Kita Nggak Maksa
Senin, 10 Juni 2024 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan sebab di perubahan UU Minerba Pasal 6 poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas dan PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga, perubahan PP itu memasukan IUPK untuk eks PKP2B batu bara.
“Jadi nggak melanggar. Itu lewat mekanisme rapat dan pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis serta diputuskan rapat terbatas. Ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum. Ini sudah melewati proses verifikasi dikaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung, masak pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," ungkap Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dilakukan dengan persyaratan yang sangat ketat.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," ujar Jokowi, Rabu (5/6/2024).
Dia menegaskan IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung. "Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," katanya.
“Jadi nggak melanggar. Itu lewat mekanisme rapat dan pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis serta diputuskan rapat terbatas. Ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum. Ini sudah melewati proses verifikasi dikaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung, masak pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," ungkap Bahlil.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dilakukan dengan persyaratan yang sangat ketat.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," ujar Jokowi, Rabu (5/6/2024).
Dia menegaskan IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung. "Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," katanya.
(jon)
Lihat Juga :