Sosialisasikan PP Tambang ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Kalau Nggak Mau Kita Nggak Maksa

Senin, 10 Juni 2024 - 15:02 WIB
loading...
Sosialisasikan PP Tambang...
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terus menyosialisasikan kepada ormas keagamaan terkait PP tentang pemberian Izin Usaha Tambang (IUP). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia terus menyosialisasikan kepada ormas keagamaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Izin Usaha Tambang (IUP) . Meski begitu, dia enggan memaksakan kepada ormas keagamaan yang tidak mau menerima IUP.

"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani. Saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima alhamdulillah. Kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).



"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik, insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," sambungnya.

Bahlil menjelaskan pemberian IUP ke ormas keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan harus memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.

"Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok tak bertanggung jawab," katanya.

Dia memastikan pemberian IUP kepada ormas keagamaan tidak melanggar aturan dasar. Pemberian IUP tersebut merupakan perintah UUD 1945 Pasal 33 untuk pemerataan kesejahteraan dan retribusi.

Tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan sebab di perubahan UU Minerba Pasal 6 poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas dan PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga, perubahan PP itu memasukan IUPK untuk eks PKP2B batu bara.

“Jadi nggak melanggar. Itu lewat mekanisme rapat dan pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis serta diputuskan rapat terbatas. Ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin presiden dan itu merupakan produk hukum. Ini sudah melewati proses verifikasi dikaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung, masak pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," ungkap Bahlil.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan dilakukan dengan persyaratan yang sangat ketat.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," ujar Jokowi, Rabu (5/6/2024).

Dia menegaskan IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung. "Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belum Dinyatakan Lulus...
Belum Dinyatakan Lulus dan Dapat Ijazah, Pembatalan Disertasi Bahlil Dinilai UI Tidak Tepat
Pakar Hukum Identifikasi...
Pakar Hukum Identifikasi Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Siapa?
Ikut Arahan Presiden...
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
Bela Kepentingan Rakyat,...
Bela Kepentingan Rakyat, Menteri Bahlil Mau Bersih-bersih Mafia Gas Melon
Adies Kadir Nilai Revisi...
Adies Kadir Nilai Revisi Disertasi Bahlil Lumrah di Dunia Akademik
Polemik Disertasi Menteri...
Polemik Disertasi Menteri Bahlil, Ketua Komisi X Sebut UI Sudah Proporsional
Golkar Sebut Korupsi...
Golkar Sebut Korupsi Pertamina dengan Kepemimpinan Bahlil sebagai Menteri ESDM Tidak Sinkron
Majelis Wali Amanat...
Majelis Wali Amanat UI Minta Semua Pihak Hormati Putusan Akhir Disertasi Menteri Bahlil
HUT Ke-17 Gerindra:...
HUT Ke-17 Gerindra: Bahlil Disoraki Kader Gerindra, Cak Imin Disambut Tepuk Tangan
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
2 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
12 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved