Sosialisasikan PP Tambang ke Ormas Keagamaan, Bahlil: Kalau Nggak Mau Kita Nggak Maksa
Senin, 10 Juni 2024 - 15:02 WIB
loading...
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terus menyosialisasikan kepada ormas keagamaan terkait PP tentang pemberian Izin Usaha Tambang (IUP). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia terus menyosialisasikan kepada ormas keagamaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Izin Usaha Tambang (IUP) . Meski begitu, dia enggan memaksakan kepada ormas keagamaan yang tidak mau menerima IUP.
"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani. Saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima alhamdulillah. Kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap dalam 5 Tahun
"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik, insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," sambungnya.
Bahlil menjelaskan pemberian IUP ke ormas keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan harus memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.
"Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok tak bertanggung jawab," katanya.
Dia memastikan pemberian IUP kepada ormas keagamaan tidak melanggar aturan dasar. Pemberian IUP tersebut merupakan perintah UUD 1945 Pasal 33 untuk pemerataan kesejahteraan dan retribusi.
"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani. Saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya, dan mau menerima alhamdulillah. Kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Dapat Konsesi Tambang, Ormas Keagamaan Wajib Garap dalam 5 Tahun
"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik, insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," sambungnya.
Bahlil menjelaskan pemberian IUP ke ormas keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan harus memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.
"Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok tak bertanggung jawab," katanya.
Dia memastikan pemberian IUP kepada ormas keagamaan tidak melanggar aturan dasar. Pemberian IUP tersebut merupakan perintah UUD 1945 Pasal 33 untuk pemerataan kesejahteraan dan retribusi.
Lihat Juga :