Ormas Keagamaan Tak Akan Langgar HAM jika Kelola Tambang

Sabtu, 08 Juni 2024 - 13:49 WIB
loading...
Ormas Keagamaan Tak...
Dialog Polemik Trijaya bertajuk Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa? secara virtual, Sabtu (8/6/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah meyakini organisasi kemasyarakatan ( ormas) keagamaan tidak akan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jika mengelola tambang . Izin tambang bagi ormas keagamaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Bagaimana ormas keagamaan bisa melakukan pelanggaran HAM, ya tidak mungkin juga, kan kami punya juga rambu-rambu," kata Ikhsan dalam dialog Polemik Trijaya bertajuk 'Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa?', Sabtu (8/6/2024).

Ikhsan menegaskan, ormas keagamaan seperti NU dan Muhamadiyah sudah terbiasa mengelola manusia dalam dunia pendidikan, bahkan kesehatan, sehingga pengelolaan tambang bukan hal yang berat.



"Punya juga manajemen tata kelola, jangan lupa, mengelola tambang manusia itu, mengelola orang jadi baik di pesantren di mana-mana itu lebih dari mengelola tambang," katanya.

"Jadi kalau kita, NU dan Muhammadiyah, sudah mampu menata kelola rumah sakit dengan baik, menata kelola manajemen pesantren, menata kelola pendidikan dengan baik, mengelola berpuluh puluh universitas dengan baik, ya apalagi tambang yang mudah?" sambungnya.

Baca juga: Polemik Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan, Wasekjen MUI Sebut untuk Kemaslahatan Umat
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Apresiasi Kejagung Bongkar...
Apresiasi Kejagung Bongkar Korupsi IUP Bauksit, JAN Minta Kasus Samin Tan Tak Mandek
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Pandangan soal...
Beda Pandangan soal Dam Haji, DPR Sarankan Kemenhaj dan MUI Cari Titik Temu
Bahlil Ganti 19 Pejabat...
Bahlil Ganti 19 Pejabat ESDM Eselon II: Tak Boleh Lagi Obral Izin Tambang
Rekomendasi
IRGC: Rudal-rudal Balistik...
IRGC: Rudal-rudal Balistik Iran Gempur Pangkalan Udara Ramat David Israel
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Trump Marah dan Ngambek...
Trump Marah dan Ngambek pada Host NBC: ‘Anda Curang atau Bodoh’
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved