Ormas Keagamaan Tak Akan Langgar HAM jika Kelola Tambang

Sabtu, 08 Juni 2024 - 13:49 WIB
loading...
Ormas Keagamaan Tak Akan Langgar HAM jika Kelola Tambang
Dialog Polemik Trijaya bertajuk Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa? secara virtual, Sabtu (8/6/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah meyakini organisasi kemasyarakatan ( ormas) keagamaan tidak akan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jika mengelola tambang . Izin tambang bagi ormas keagamaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Bagaimana ormas keagamaan bisa melakukan pelanggaran HAM, ya tidak mungkin juga, kan kami punya juga rambu-rambu," kata Ikhsan dalam dialog Polemik Trijaya bertajuk 'Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa?', Sabtu (8/6/2024).

Ikhsan menegaskan, ormas keagamaan seperti NU dan Muhamadiyah sudah terbiasa mengelola manusia dalam dunia pendidikan, bahkan kesehatan, sehingga pengelolaan tambang bukan hal yang berat.



"Punya juga manajemen tata kelola, jangan lupa, mengelola tambang manusia itu, mengelola orang jadi baik di pesantren di mana-mana itu lebih dari mengelola tambang," katanya.

"Jadi kalau kita, NU dan Muhammadiyah, sudah mampu menata kelola rumah sakit dengan baik, menata kelola manajemen pesantren, menata kelola pendidikan dengan baik, mengelola berpuluh puluh universitas dengan baik, ya apalagi tambang yang mudah?" sambungnya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)
pixels