Polemik Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan, Wasekjen MUI Sebut untuk Kemaslahatan Umat

Sabtu, 08 Juni 2024 - 12:31 WIB
loading...
Polemik Izin Kelola...
Dialog Polemik Trijaya bertajuk Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa? secara virtual, Sabtu (8/6/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah meminta semua pihak tidak langsung meributkan izin kelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan ( ormas) keagamaan . Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Saya kira kajian-kajian yang dilakukan selama ini positif kalau kita sambut dan apresiasi niat pemerintah ini. Tinggal bagaimana penata kelolaan ke depan. Jadi jangan dulu kita kemudian beribut terkait persoalan ini," kata Ikhsan dalam dialog Polemik Trijaya bertajuk 'Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa?', Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu semata-mata untuk kemaslahatan umat. Terlebih pengelolaan tambang selama ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Baca juga: PBNU Tunjuk Gudfan Arif Ghofur Penanggung Jawab Tambang

"Misalnya tata kelola pertambangan timah itu dikelola oleh berbagai macam orang, kelompok pada swasta dan lain-lain, sampai hancur lebur yang namanya Bangka Belitung itu," katanya.

"Tapi juga tidak memberikan banyak arti bagi perkembangan masyarakat di Bangka Belitung misalnya," sambungnya.

Di sisi lain, Ikhsan meyakini bahwa ormas keagamaan juga mempunyai kemampuan untuk mengelola tambang. Sebab, organisasi itu juga memiliki sayap yang bergerak di bidang ekonomi.

Baca juga: Soal Konsesi Lahan Tambang, Gus Yahya: NU Butuh Revenue, Presiden Jokowi Sudah Janjikan Sejak 2021

"Artinya nggak ada bedanya sebenernya diberikan kepada swasta atau ormas, karena swasta dan ormas sesungguhnya ormas itu juga punya pilar pilar, sayap-sayap yang mampu untuk menata kelola pertambangan, kan begitu, nah tinggal bagaimana kebijakan pemerintah yang tidak lagi seperti yang lalu," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Dunia Tidak Baik-baik...
Dunia Tidak Baik-baik Saja, Kiai Said: Tokoh dan Ormas Agama Harus Jadi Pendamai, Bukan Penonton
MUI Dukung Kejagung...
MUI Dukung Kejagung Bongkar Terus Mafia Peradilan
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
Wasekjen MUI Bicara...
Wasekjen MUI Bicara Hukuman Pantas bagi Hakim Penerima Suap: Seumur Hidup atau Hukum Mati
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
MUI dan Muhammadiyah...
MUI dan Muhammadiyah Bantah Dukung Pemakzulan Gibran Rakabuming
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
MUI Jakut Dukung Polisi...
MUI Jakut Dukung Polisi Jaga Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok
Rekomendasi
Manny Pacquiao Tidak...
Manny Pacquiao Tidak Akan Kalahkan Mario Barrios, Eddie Hearn: Aib
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Unggul FC Gulung Kuda Laut Nusantara 4-3
Meski Mengklaim Menang,...
Meski Mengklaim Menang, PM Pakistan Justru Mengeluh, Kenapa?
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Sejarah...
Prabowo Ingatkan Sejarah Indonesia Selalu Diadu Domba dan Dipecah Belah
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Majelis Masyayikh Susun...
Majelis Masyayikh Susun Sistem Penjamin Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren
Diteriaki 2 Periode,...
Diteriaki 2 Periode, Prabowo: Please Tolong Jangan Sebut Seperti Itu
Indonesia Jadi Lokasi...
Indonesia Jadi Lokasi Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates, Siti Fadilah: Partisipan dengan Kelinci Percobaan Sama Aja
Nama Budi Arie Setiadi...
Nama Budi Arie Setiadi Muncul di Dakwaan Skandal Judi Online
Infografis
5 Manfaat Air Kelapa...
5 Manfaat Air Kelapa bagi Wanita untuk Menjaga Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved