Polemik Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan, Wasekjen MUI Sebut untuk Kemaslahatan Umat

Sabtu, 08 Juni 2024 - 12:31 WIB
loading...
Polemik Izin Kelola Tambang bagi Ormas Keagamaan, Wasekjen MUI Sebut untuk Kemaslahatan Umat
Dialog Polemik Trijaya bertajuk Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa? secara virtual, Sabtu (8/6/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah meminta semua pihak tidak langsung meributkan izin kelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan ( ormas) keagamaan . Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Saya kira kajian-kajian yang dilakukan selama ini positif kalau kita sambut dan apresiasi niat pemerintah ini. Tinggal bagaimana penata kelolaan ke depan. Jadi jangan dulu kita kemudian beribut terkait persoalan ini," kata Ikhsan dalam dialog Polemik Trijaya bertajuk 'Ormas Agama Urus Tambang, Buat Apa?', Sabtu (8/6/2024).

Menurutnya, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu semata-mata untuk kemaslahatan umat. Terlebih pengelolaan tambang selama ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.



"Misalnya tata kelola pertambangan timah itu dikelola oleh berbagai macam orang, kelompok pada swasta dan lain-lain, sampai hancur lebur yang namanya Bangka Belitung itu," katanya.

"Tapi juga tidak memberikan banyak arti bagi perkembangan masyarakat di Bangka Belitung misalnya," sambungnya.

Di sisi lain, Ikhsan meyakini bahwa ormas keagamaan juga mempunyai kemampuan untuk mengelola tambang. Sebab, organisasi itu juga memiliki sayap yang bergerak di bidang ekonomi.



"Artinya nggak ada bedanya sebenernya diberikan kepada swasta atau ormas, karena swasta dan ormas sesungguhnya ormas itu juga punya pilar pilar, sayap-sayap yang mampu untuk menata kelola pertambangan, kan begitu, nah tinggal bagaimana kebijakan pemerintah yang tidak lagi seperti yang lalu," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1907 seconds (0.1#10.140)
pixels