Soal Revisi UU TNI, DPR Masih Tunggu Surat Presiden
Jum'at, 07 Juni 2024 - 21:28 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR belum menerima dan masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk membahas empat revisi Undang-Undang (UU), yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, salah satu RUU itu adalah revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Sampai dengan saat ini kami belum terima supresnya dan kami masih menunggu untuk pembahasan lebih lanjut," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Enggan Komentari Revisi UU TNI, Jokowi: Dalam Pembahasan
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyetujui empat revisi UU menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Mei 2024. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi.
Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, salah satu RUU itu adalah revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Sampai dengan saat ini kami belum terima supresnya dan kami masih menunggu untuk pembahasan lebih lanjut," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Enggan Komentari Revisi UU TNI, Jokowi: Dalam Pembahasan
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyetujui empat revisi UU menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Mei 2024. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi.
Lihat Juga :