Soal Revisi UU TNI, DPR Masih Tunggu Surat Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR belum menerima dan masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk membahas empat revisi Undang-Undang (UU), yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, salah satu RUU itu adalah revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Sampai dengan saat ini kami belum terima supresnya dan kami masih menunggu untuk pembahasan lebih lanjut," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyetujui empat revisi UU menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Mei 2024. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan, tengah menunggu surpres untuk membahas empat revisi UU yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Keempat RUU tersebut yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Ya (pembahasan) nunggu surpres," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Dasco yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, salah satu RUU itu adalah revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Sampai dengan saat ini kami belum terima supresnya dan kami masih menunggu untuk pembahasan lebih lanjut," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Sebelumnya, Baleg DPR telah menyetujui empat revisi UU menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 28 Mei 2024. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 9 fraksi DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap 4 RUU usulan Badan Legislasi.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan, tengah menunggu surpres untuk membahas empat revisi UU yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Keempat RUU tersebut yakni revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Ya (pembahasan) nunggu surpres," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
(maf)