Profil R Soeprapto, Mantan Jaksa Agung Bergelar Bapak Kejaksaan
loading...
A
A
A
Pada aksi-aksinya, Jaksa Agung Soeprapto dikenal sebagai sosok yang berani. Tak jarang, ia terlibat sebagai penuntut umum atas peradilan perkara-perkara tertentu.
Kemudian, jasa Soeprapto sebagai Jaksa Agung juga terbilang cukup banyak. Sejak eranya, dimulai secara perlahan penambahan jaksa-jaksa dengan tenaga muda lulusan universitas dan sekolah pendidikan Jaksa.
Melihat kontribusi yang diberikan, R Soeprapto kemudian ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan. Ketentuan ini didasarkan pada SK Jaksa Agung ke IX Soegiharto, No KEP-061/D.A/1967.
Namun, sebagaimana manusia biasa, Soeprapto sendiri juga tak luput dari kontroversi. Sebagai contoh, ia pernah membuat keputusan kontroversial dalam kasus Schmidt.
Pada keputusannya, ia memulangkan Schmidt, orang Belanda yang pernah menjadi terhukum karena melakukan pemberontakan terhadap pemerintah Indonesia. Kabar buruknya, keputusan yang didasarkan atas aspek kemanusiaan ini justru membuat Soeprapto dikecam.
Setelah itu, Soeprapto diberhentikan dengan hormat dari jabatannya pada 1 April 1959. Momen ini sekaligus mengakhiri pengabdiannya sebagai Jaksa Agung yang sudah dilakukan sejak 1951.
Pada akhir hayatnya, Soeprapto wafat pada 2 Desember 1964. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Demikian ulasan mengenai profil R Soeprapto, eks Jaksa Agung bergelar Bapak Kejaksaan.
Kemudian, jasa Soeprapto sebagai Jaksa Agung juga terbilang cukup banyak. Sejak eranya, dimulai secara perlahan penambahan jaksa-jaksa dengan tenaga muda lulusan universitas dan sekolah pendidikan Jaksa.
Melihat kontribusi yang diberikan, R Soeprapto kemudian ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan. Ketentuan ini didasarkan pada SK Jaksa Agung ke IX Soegiharto, No KEP-061/D.A/1967.
Namun, sebagaimana manusia biasa, Soeprapto sendiri juga tak luput dari kontroversi. Sebagai contoh, ia pernah membuat keputusan kontroversial dalam kasus Schmidt.
Pada keputusannya, ia memulangkan Schmidt, orang Belanda yang pernah menjadi terhukum karena melakukan pemberontakan terhadap pemerintah Indonesia. Kabar buruknya, keputusan yang didasarkan atas aspek kemanusiaan ini justru membuat Soeprapto dikecam.
Setelah itu, Soeprapto diberhentikan dengan hormat dari jabatannya pada 1 April 1959. Momen ini sekaligus mengakhiri pengabdiannya sebagai Jaksa Agung yang sudah dilakukan sejak 1951.
Pada akhir hayatnya, Soeprapto wafat pada 2 Desember 1964. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Demikian ulasan mengenai profil R Soeprapto, eks Jaksa Agung bergelar Bapak Kejaksaan.
(abd)