Profil R Soeprapto, Mantan Jaksa Agung Bergelar Bapak Kejaksaan

Jum'at, 07 Juni 2024 - 17:59 WIB
loading...
Profil R Soeprapto,...
Jaksa Agung ke-4 yang menjabat pada periode 1951-1959, R Soeprapto. FOTO/WIKIPEDIA
A A A
JAKARTA - Mendengar nama R Soeprapto , bagi sebagian orang mungkin masih terdengar asing. Ia adalah Jaksa Agung ke-4 yang menjabat periode 1951-1959.

Saat aktif menjadi Jaksa Agung, Soeprapto dalam sepak terjangnya dikenal sebagai sosok yang tegas terhadap penegakan hukum. Sikap ini menjadikannya tak disenangi sejumlah pihak saat Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan.

Lebih jauh seperti apa sebenarnya sosok R Soeprapto ini? Berikut ulasan profilnya:


Profil R Soeprapto

R Soeprapto merupakan Jaksa Agung periode 1951-1959. Masa tugas yang mencapai sekitar delapan tahun membuatnya menjadi salah satu nama Jaksa Agung dengan jabatan terlama dalam sejarah.

Pada riwayatnya, Soeprapto lahir pada 27 Maret 1897. Awal kariernya dimulai dengan menjadi hakim di sejumlah daerah.

Seiring waktu, karier Soeprapto di bidang hukum terus melesat. Sempat menjadi hakim anggota Mahkamah Agung, ia kemudian ia ditunjuk menjadi Jaksa Agung.

Penunjukan Soeprapto sebagai Jaksa Agung dilakukan pada Desember 1950. Ia pun bertugas hingga 1959.



Saat awal menjadi Jaksa Agung, Soeprapto dihadapkan pada kondisi yang cukup sulit. Waktu itu, negara tengah dirongrong oleh berbagai kemelut politik dan ketidakstabilan pemerintahan.

Mengutip laman Kejari Grobogan, Kamis (6/6/2024), Jaksa Agung Soeprapto banyak melakukan penanganan dan penyelesaian terhadap berbagai perkara penting. Di antaranya seperti Angkatan Perang Ratu Adil (APRA), Sultan Hamid, Andi Aziz-RMS, Jungschlaeger, Schmidt, dan lainnya.

Pada aksi-aksinya, Jaksa Agung Soeprapto dikenal sebagai sosok yang berani. Tak jarang, ia terlibat sebagai penuntut umum atas peradilan perkara-perkara tertentu.

Kemudian, jasa Soeprapto sebagai Jaksa Agung juga terbilang cukup banyak. Sejak eranya, dimulai secara perlahan penambahan jaksa-jaksa dengan tenaga muda lulusan universitas dan sekolah pendidikan Jaksa.

Melihat kontribusi yang diberikan, R Soeprapto kemudian ditetapkan sebagai Bapak Kejaksaan. Ketentuan ini didasarkan pada SK Jaksa Agung ke IX Soegiharto, No KEP-061/D.A/1967.

Namun, sebagaimana manusia biasa, Soeprapto sendiri juga tak luput dari kontroversi. Sebagai contoh, ia pernah membuat keputusan kontroversial dalam kasus Schmidt.

Pada keputusannya, ia memulangkan Schmidt, orang Belanda yang pernah menjadi terhukum karena melakukan pemberontakan terhadap pemerintah Indonesia. Kabar buruknya, keputusan yang didasarkan atas aspek kemanusiaan ini justru membuat Soeprapto dikecam.

Setelah itu, Soeprapto diberhentikan dengan hormat dari jabatannya pada 1 April 1959. Momen ini sekaligus mengakhiri pengabdiannya sebagai Jaksa Agung yang sudah dilakukan sejak 1951.

Pada akhir hayatnya, Soeprapto wafat pada 2 Desember 1964. Ia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Demikian ulasan mengenai profil R Soeprapto, eks Jaksa Agung bergelar Bapak Kejaksaan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2790 seconds (0.1#10.140)