Tolak Tapera, Partai Buruh Siap Ajukan Judicial Review ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Serikat buruh merespons terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang beberapa waktu lalu ditetapkan oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebutkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melakukan Judicial Review (JR) soal aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mungkin minggu depan JR PP nomor 21 Tahun 2024 ke MA dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK terhadap UU MK," kata Said Iqbal di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Said Iqbal juga meminta, agar DPR juga bertanggung jawab dan mengambil sikap terhadap program tersebut. Ia juga berharap, pemerintahan baru nantinya bisa mendengarkan suara rakyat.
"DPR juga ikut tanggung jawab jangan cuci tangan kan dia yang bikin UU-nya juga. Semoga DPR dan pemerintahan yang baru, presiden yang baru bisa mendengarkan suara hati rakyat buruh dan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal gaji buruh atau karyawan swasta yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Jokowi mengklaim bahwa aturan tersebut telah diperhitungkan.
"Semuanya dihitung lah biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung. Mampu atau enggak mampu berat atau enggak berat," kata Jokowi usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Jokowi mencontohkan seperti kebijakan BPJS. Awal mulanya mendapatkan respon ramai dari masyarakat. Tapi, katanya, setelah berjalan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
"Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang BPI gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan kan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan kalau belum biasanya pro dan kontra," kata Jokowi.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebutkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melakukan Judicial Review (JR) soal aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mungkin minggu depan JR PP nomor 21 Tahun 2024 ke MA dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK terhadap UU MK," kata Said Iqbal di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Said Iqbal juga meminta, agar DPR juga bertanggung jawab dan mengambil sikap terhadap program tersebut. Ia juga berharap, pemerintahan baru nantinya bisa mendengarkan suara rakyat.
"DPR juga ikut tanggung jawab jangan cuci tangan kan dia yang bikin UU-nya juga. Semoga DPR dan pemerintahan yang baru, presiden yang baru bisa mendengarkan suara hati rakyat buruh dan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal gaji buruh atau karyawan swasta yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera. Jokowi mengklaim bahwa aturan tersebut telah diperhitungkan.
"Semuanya dihitung lah biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung. Mampu atau enggak mampu berat atau enggak berat," kata Jokowi usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Jokowi mencontohkan seperti kebijakan BPJS. Awal mulanya mendapatkan respon ramai dari masyarakat. Tapi, katanya, setelah berjalan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
"Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang BPI gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan kan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan kalau belum biasanya pro dan kontra," kata Jokowi.
(maf)