Dukung Pemerintah Beri IUP kepada Ormas Keagamaan, ICMI: Untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 05 Juni 2024 - 23:37 WIB
loading...
Dukung Pemerintah Beri...
Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan mendukung pemerintah memberikan IUP kepada ormas keagamaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Langkah pemerintah yang memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) mendapat dukungan sejumlah kalangan. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat.

Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat Muhamad Fajar Hasan menegaskan, dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut secara eksplisit memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna mengelola konsesi batu bara.

“Beleid tersebut harus didukung karena merupakan bukti negara memberikan kesempatan kepada semua elemen bangsa untuk mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat," kata, Rabu (5/6/2024).



Pengurus Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) ini menilai, ormas keagamaan telah memberi kontribusi di negeri ini, berjuang merebut kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan tanpa pamrih. Karenanya, negara sudah tepat dan sudah seharusnya memberi sesuatu kepada ormas keagamaan.

Peran ormas keagamaan di era kemerdekaan adalah menjaga bangunan negara kesatuan dan kebangsaan agar tetap berdiri tegak dan kokoh, bukan sesuatu yang mudah. “Ormas keagamaan adalah representasi umat, selama ini aktif menjaga keseimbangan hubungan negara dengan umat, serta melayani umat diberbagai bidang,” tuturnya.



Pengurus Badan Hubungan Legislatif (BHL) Bidang Sumber Daya Mineral KADIN sekaligus pengusaha muda yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) ini menyebut, kekhawatiran ormas keagamaan tidak memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengelola konsesi pertambangan berupa finansial, administrasi dan teknik tidak mendasar.

“Saya kira pada konteks ini, negara harus tetap hadir dengan memberikan advice kepada ormas keagamaan yang mendapatkan konsesi pertambangan. Dengan demikian, secara perlahan kapasitas dan kompetensi ormas keagamaan dalam mengelola konsesi pertambangan akan makin baik melalui pendampingan dari pemerintah, atau advice langsung dari organisasi pengusaha," ungkap Fajar.

Fajar menyebut perlunya saling mengingatkan bahwa kekayaan alam sesuai mandat konstitusi harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pesan mendalam konstitusinya, bahwa sumber daya alam agar dikelola secara adil dan dibuka kesempatan seluas-luasnya kepada semua elemen bangsa untuk mengelolanya. Namun, yang terjadi selama ini sumber daya alam hanya dikelola dan menguntungkan kalangan tertentu saja, dan pemberian perizinan konsesi pertambangan belum berkeadilan, dan belum menyasar semua anak bangsa.

“Kini, ada semangat keadilan dalam pemberian perizinan konsesi pengelolaan sumber daya alam, melalui terobosan brilian pemerintah dengan memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mengelola sumber daya alam," ucapnya.

Fajar Hasan mengatakan ormas keagamaan dalam mengelola konsesi pertambangan, pasti bisnis profitnya tetap akan kembali ke umat dan negara. Ormas keagamaan tidak akan menimbun kekayaan seperti badan hukum privat yang berorientasi individual profit, tetapi profit bisnisnya akan digunakan untuk menopang aktivitas ormas keagamaan dalam melayani umat diberbagai bidang.

“Hal ini menjadi salah satu faktor paling prinsip yang membedakan dalam pemberian konsesi pertambangan kepada badan hukum privat dan ormas keagamaan," kata Calon Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)