Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang

Jum'at, 31 Mei 2024 - 14:05 WIB
loading...
Jokowi Terbitkan Aturan...
Presiden Jokowi di sela acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan, di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024). FOTO/MPI/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan ( ormas ) keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.



"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat 1.

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Profil Yakuza Maneges,...
Profil Yakuza Maneges, Organisasi Dakwah Bentukan Para Gus Pembela Kaum Marjinal
Kejagung Tetapkan Bos...
Kejagung Tetapkan Bos TSHI Tersangka Baru Kasus Korupsi Nikel di Sulawesi Tenggara
Pakar Hukum Soroti Kompleksitas...
Pakar Hukum Soroti Kompleksitas Kasus Tambang, Dukung Langkah Tegas Kejagung
Restitusi PPN Tambang...
Restitusi PPN Tambang Puluhan Triliun: Urgensi Perppu Selamatkan Penerimaan Negara
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved