Hakim Cecar Anak SYL Indira Chunda Thita soal Pembelian Jaket Rp46 Juta

Rabu, 05 Juni 2024 - 21:07 WIB
loading...
Hakim Cecar Anak SYL Indira Chunda Thita soal Pembelian Jaket Rp46 Juta
Anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita menyatakan pembelian jaket seharga Rp46 juta itu dibayar ayahnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) , Indira Chunda Thita menyatakan pembelian jaket seharga Rp46 juta itu dibayar ayahnya. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) .

Awalnya, Jaksa menanyakan pengetahuan Thita soal asal muasal uang pembayaran jaket Rp46,3 juta.



"Pembayaran jaket Rp46,3 juta. Ibu tahu soal ini?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

"Kalau jaket itu dibelikan ayah saya," tegas Thita.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengambil alih sesi tanya jawab yang sebelumnya dipegang Jaksa.

"Saya ambil alih pertanyaannya ya. Maaf, pertanyaannya saya ambil alih. Ini kan saudara sudah lihat tabel yang disampaikan, ini tabel ini dibuat oleh orang Kementan untuk kepentingan pribadi saudara. Kepentingan pribadi saudara seperti tadi pembelian jaket, memang ada itu?" tanya Hakim yang kemudian dijawab "Ada" oleh Thita.

Hakim Rianto pun kemudian menggali pengetahuan Thita soal siapa yang membayar jaket puluhan juta itu.

"Dan sepengetahuan saudara yang membayar saudara adalah?" tanya Hakim.

"Bapak," timpal Saksi.

Hakim kemudian menanyakan perihal pengetahuan Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem itu soal SYL yang meminta orang lain untuk membayar jaket tersebut.

"Apakah saudara mengetahui bahwa ayah saudara menyuruh orang lain untuk membayar ini?" tanya Hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Saksi.

Sekadar informasi, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.



Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2117 seconds (0.1#10.140)
pixels