Pemilik Travel Curhat Perjalanan Dinas SYL ke Spanyol Belum Dibayar, Nilainya Rp1 Miliar

Rabu, 05 Juni 2024 - 16:54 WIB
loading...
Pemilik Travel Curhat...
Saksi yang juga pemilik Suita Travel, Harly Lafian mengungkapkan perjalanan dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Spanyol saat masih menjabat Menteri Pertanian hingga saat ini belum dibayarkan. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Pemilik Suita Travel, Harly Lafian mengungkapkan perjalanan dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Spanyol saat masih menjabat Menteri Pertanian hingga saat ini belum dibayarkan. Harly menaksir biaya perjalanan dinas tersebut mencapai Rp1 miliar.

Hal itu disampaikan Harly saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Awalnya, Harly menyatakan beberapa kali mengurus perjalanan dinas SYL ke luar negeri.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan apakah masih ada biaya yang belum dibayarkan.



"Mungkin lebih dari Rp1 miliar, karena perjalanan yang terakhir yang belum dibayar," kata Saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Harly menjelaskan, perjalanan dinas terakhir itu dengan tujuan Spanyol. Dalam perjalanan tersebut, tertulis istri SYL, Sri Ayun Harahap ikut mendampingi bersama beberapa pejabat Kementan.

"Kalau terakhir setahu saya cuman Ibu saja sama para Dirjen dan para Dirjen saja kalau tidak salah," ujarnya.

Hakim Rianto mencoba mengonfirmasi kepada Harly perihal dirinya pernah mencoba menagih atau tidak. "Sama sekali belum dibayar, dan kami sudah tagihkan yang dituju sampai sekarang tidak pernah membalas WA saya, tidak bilang juga bahwa saya sudah menerima WA-nya," jawab Harly.



Selanjutnya, Hakim Rianto menanyakan apakah Harly pernah mengirim invoice tersebut ke Kementan. "Saya sudah pernah bikin surat kirim ke Kementerian tapi belum di, tidak ada tanggapan sama sekali," kata Saksi.

Harly pun pernah sekali diminta datang secara langsung ke Kantor Kementan. Namun, hal itu pun tidak membuahkan hasil.

Untuk diketahui, SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)